Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Pelajar Pelaku Klitih Penjara 7 Tahun 6 Bulan

image-gnews
Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di kampus/sekolah. Shutterstock
Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di kampus/sekolah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim  Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis para pelajar pelaku klitih dengan hukuman berbeda, Senin, 17 April 2017. Anak-anak di bawah umur tersebut tetap divonis bersalah karena mengakibatkan satu orang pelajar tewas akibat tikamam senjata tajam.

Pelaku pembacokan terhadap korban yang bernama Ilham Bayu Fajar, 15 tahun, M. Faisal Fardan, divonis hukuman  7 tahun 6 bulan penjara. Adapun Aldi Azzaki Erlangga, yang memboncengkan Faisal saat peristiwa penganiayaan, divonis 7 tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX disita negara.

Baca: Yogya Darurat Klitih, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang mati," kata majelis hakim Loise Betti Silitongan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita sejumlah barang bukti milik terdakwa, di antaranya sebilah celurit  60 sentimeter, helm, celana, baju, dan sepeda motor Kawasaki KLX.

Sementara empat terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa tahanan yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing. Muhammad Kemal divonis 5 tahun penjara, Muhamad Aerul 4 tahun penjara, Jalu 5,5 tahun penjara, dan Tegar Pratama 4 tahun penjara. "Hakim bisa diapresiasi karena memvonis hukuman maksimal," kata pengacara keluarga korban, Tommy Susanto.

Simak: DI Yogyakarta Didesak Alokasikan Anggaran Tangani Aksi Klitih

Sidang yang dipimpin oleh hakim Louise Betti Silitonga itu menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa karena perbuatan  klitih yang dilakukan mengakibatkan matinya seseorang. Terdakwa dinilai terbukti  melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa Widodo Andriyanto. "Hukuman itu adalah hukuman maksimal bagi anak di bawah umur," kata dia.

Dua terdakwa itu dijadikan satu saat sidang. Sedangkan empat terdakwa lain disidang secara terpisah di jam yang berbeda. Hukuman  berat bagi anak-anak usia di bawah umur itu diharpkan bisa membuat mereka  jera.

Lihat: Jogja Darurat Klihtih, Masyarakat Gelar Aksi Peduli Pendidikan

Selain itu juga agar  tidak dicontoh oleh pelajar lainnya. Aksi klitih atau tindak kriminalitas di kalangan pelajar memang sudah meresahkan. Maka harus dihentikan. "Vonis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa," kata jaksa Widodo.

Vonis bagi anak di bawah umur itu, kata Widodo, adalah separuh dari hukuman tindak kriminalitas yang mengakibatkan kematian oleh orang dewasa. Yaitu sesuai pasal di Undang-Undang Perlindungan anak yang didakwakan.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

7 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

17 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.


Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Pangdam Cendrawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan mengungkap kronologi penganiayaan warga Papua yang dilakukan anggota TNI.


8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

3 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

8 anggota TNI Yonif 300/Bjw yang diduga melakukan penganiayaan pada warga Papua telah ditahan.


Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

Polisi menangkap pemuda yang menganiaya seorang lansia seperti adegan smackdown di Karawaci, Tangerang.