TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Republik Indonesia periode 1998-1999 Bacharuddin Jusuf Habibie menghadiri Peringatan HUT Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang Ke-15 hari ini, Senin 17 April 2017. Dalam acara ini, BJ Habibie diundang untuk memberikan ceramah umum kepada jajaran pemimpin serta pegawai PPATK.
Kegiatan PPATK ini mengusung tema mengenai Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi dalam Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan PPATK. BJ Habibie sebagai pembicara menekankan perlunya peningkatan dan kemampuan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca juga:
Habibie: Indonesia Bukan Negara Islam, tapi Negara Demokrasi
Habibie menyampaikan pentingnya pengelolaan sumber daya manusia untuk mendorong kemajuan bangsa. "Sumber daya manusia harus diekelola secara efektif dan efisien. Pengelolaan sumber daya manusia yang tidak tepat akan menjauhkan target pencapaian negara. Meskipun sumber daya alam yang tersedia di suatu negara sangat melimpah," katanya.
Ia kemudian lebih jauh mengungkapkan pentingnya perhatian pada sumberdaya manusia. "Mengonsentrasikan hanya pada keunggulan sumber daya alam (SDA) dan sama sekali tidak memperhatikan sumber daya manusia, jangan kira akan mencapai sasaran," ujar Habibie.
Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK melalui keterangan tertulis yang disampaikan, mengutarakan pentingnya peran teknologi dalam memajukan suatu institusi. Ia menyatakan, bahwa pelaksanaan tugas PPATK berkaitan penting dengan teknologi dimana sering para pelaku tindak pidana pencucian uang memanfaatkan penggunaan teknologi untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindakan pencucian uang tersebut.
Seperti yang dilansir pada keterangan tertulis, lembaga yang telah sejak tahun 2003 lalu berdiri ini telah menangani beberapa kasus terkait korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam beberapa kasus yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA), PPATK telah mendorong adanya uang pengganti yang masuk ke kas negara sebesar lebih dari Rp 500 Miliar serta Rp 50 Miliar Denda.
AZALIA RAMADHANI I S. DIAN ANDRYANTO