Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angka Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi  

image-gnews
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Iklan

TEMPO.COJakarta - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia Danes mengatakan satu dari tiga perempuan pada rentang usia 15-64 tahun, atau sekitar 28 juta orang, pernah mengalami kekerasan fisik ataupun seksual. Temuan ini, menurut dia, didasari hasil survei pengalaman hidup perempuan tahun 2016. “Pelakunya adalah pasangan perempuan itu sendiri dan orang lain,” kata Vennetia di Batam, Kamis lalu, 13 April 2017.

Baca: Apa Saja Upaya Pemerintah Meningkatkan Kualitas Perempuan?

Vennetia juga mengklaim, hasil survei tersebut selaras dengan data catatan tahunan Komnas Perempuan, yang mencatat terdapat 11.207 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2015. Angka tersebut, menurut dia, juga senada dengan catatan kepolisian tentang jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode sama, yaitu 321.757 kasus. Sekitar 72,15 persen atau 225.654 kasus adalah tindak pidana pemerkosaan.

Baca: Kisah Sekolah Pangkep Dorong Perempuan Terlibat Pemerintahan

Selain itu, Vennetia memaparkan, perempuan mengalami kekerasan ekonomi dan psikologi yang dilakukan pasangannya. Berdasarkan survei yang sama, menurut dia, satu dari empat perempuan yang sudah menikah mengalami kekerasan ekonomi, seperti pemaksaan tak boleh bekerja, tak diberi uang belanja, atau perampasan uang pribadi. “Satu dari lima perempuan juga mengalami kekerasan emosional atau psikis, seperti dihina, diintimidasi, dan dipermalukan di depan orang lain,” ujar Vennetia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan pencapaian kesetaraan gender dengan tingkat partisipasi perempuan hingga 50 persen atau setara dengan laki-laki pada 2030. Target ini merupakan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berharap Indonesia menjadi satu dari 10 negara contoh kesetaraan gender. Indonesia dinilai memiliki potensi karena tercatat menempatkan sejumlah perempuan dalam susunan kepemimpinan negara dan lembaga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Melawan Patriarki di Bengkulu Melalui 'Balai Perempuan' 

Ketua Komisi Nasional Perempuan Azriana Manalu menilai, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dilindungi sistem dan regulasi. Meski enggan mengungkapkan secara detail, dia mengatakan ada banyak peraturan daerah yang dalam penerapannya sangat diskriminatif terhadap perempuan. Peraturan-peraturan itu jugalah yang membuat perempuan kesulitan mencari keadilan ketika mengalami kekerasan.

Baca: Beredar Petisi Tolak Wonder Woman Duta PBB untuk Perempuan 

“Pekerjaan berat kalau mau serius menghapus kekerasan terhadap perempuan. Contoh perda mengenai sunat pada perempuan. Kementerian Sosial sempat memberi sikap tegas berupa pelarangan praktek tersebut, tapi melunak saat didemo organisasi masyarakat,” kata Azriana. “Negara belum benar-benar hadir, karena masih takut terhadap intervensi sekelompok orang.”

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

2 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

46 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

46 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


6 Negara yang Aman untuk Solo Traveling Perempuan

8 Desember 2023

Melakukan solo traveling untuk perempuan kini bukanlah hal yang mustahil. Berikut ini rekomendasi negara yang aman untuk solo traveling perempuan. Foto: Flickr
6 Negara yang Aman untuk Solo Traveling Perempuan

Melakukan solo traveling untuk perempuan kini bukanlah hal yang mustahil. Berikut ini rekomendasi negara yang aman untuk solo traveling perempuan.


Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

25 November 2023

Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

Kisah Juliana soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya.


Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

16 Oktober 2023

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan.


Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Peroleh Suara Tertinggi

11 Oktober 2023

Audiens mendengarkan pidato Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat sesi tahunan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Senin, 27 Februari 2023. Dok: Kementerian Luar Negeri
Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Peroleh Suara Tertinggi

Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2023 - 2026 dengan perolehan suara tertinggi sepanjang sejarah pencalonannya.


Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

7 Oktober 2023

Suporter Iran membentangkan poster  bertuliskan
Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

Penganugerahan Nobel Perdamaian kepada aktivis yang dipenjara, Narges Mohammadi, telah meningkatkan pengawasan terhadap hak-hak perempuan di Iran.


Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

6 Oktober 2023

Aktivis hak asasi manusia Iran dan wakil presiden Pusat Pembela Hak Asasi Manusia (DHRC) Narges Mohammadi. Mohammadi family archive photos/Handout via REUTERS
Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

Narges Mohammadi, aktivis hak perempuan asal Iran yang kini masih dipenjara, memenangkan Penghargaan Nobel Perdamaian 2023.


Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

6 Oktober 2023

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali anak yang jadi pelaku perundungan.