TEMPO.CO, Medan - Direktur Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Nurfallah membenarkan penangkapan tersebut. "Betul buron atas nama Andi Lala ditangkap di Riau,” kata Nurfallah, Sabtu, 15 April 2017. “Andi Lala ditangkap sekitar pukul 05.10 WIB." Anda Lala dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukum mati atau hukuiman penjara seumur hidup.
Nurfalah menambahkan, polisi segera melengkapi berkas acara pemeriksaan secepatmya. Dugaan sementara, ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Andi Lala, Roni dan Andi Saputra. Untuk bisa meringkus mereka, Polda Sumatera Utara lebih dulu menyebarkan foto Andi Lala melalui media sosial.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Medan dan Ancaman Hukuman Mati
"Ancaman hukuman bagi ketiganya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Paa 365 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun," kata Nurfallah.
Roni dan Andi Saputra disebut membantu Andi Lala membantai satu keluarga pada Minggu, 9 April 2017. Sebanyak 5 orang tewas di tangan Andi Lala dan dua temannya. Mereka adalah Riyanto, 40 tahun, dan istrinya Sri Ariyani, 35 tahun, serta dua anaknya: Syafa Fadillah Hinaya, 13 tahun, dan Gilang Laksono, 8 tahun.
Baca: Demi Rp 800 Ribu, 2 Tersangka Ini Bunuh Satu Keluarga di Medan
Satu lagi korban meninggal Sumarni, 60 tahun, yang merupakan mertua Riyanto. Satu-satunya korban selamat adalah Kinara, anak Riyanto yang lain. Kinara masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, Medan, karena mengalami luka berat.
SAHAT SIMATUPANG | ANTARA