TEMPO.CO, Yogyakarta - Tiga kandidat rektor Universitas Gadjah Mada akan bertarung di depan Majelis Wali Amanat besok, Senin, 17 April 2017. Sebanyak 19 anggota majelis akan memilih salah satu dari tiga calon untuk menjadi rektor 2017 hingga 2022.
Para kandidat yang akan dipilih menjadi rektor adalah Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., Dr. Erwan Agus Purwanto. Panut merupakan dekan Fakultas Teknik, Ali Agus adalah dekan Fakultas Peternakan dan Erwan Agus adalah dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Baca : Rektor UGM Tak Lolos Seleksi Calon Rektor
"Anggota Majelis Wali Amanat yang akan memilih ada 19 orang dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Disiarkan langsung streaming di web UGM," kata Iva Aryani, juru bicara Universitas Gadjah Mada, Minggu, 16 April 2017.
Sebelum pemilihan, para kandidat rektor akan memberikan paparan soal kesiapan dan gambaran visi dan misi serta program ke depan. Tata cara pemilihan, kata dia bisa melalui musyawarah mufakat. Tetapi jika tidak ada titik temu maka akan dilakukan pemilihan. Rektor yang menjabat saat ini tidak mempunyai suara. Sedangkan menteri mempunyai 35 persen suara.
"Pemilihan bisa dengan musyawarah mufakat. Jika tidak ada titik temu maka dengan pengambilan suara," kata Iva.
Ketua Panitia Kerja Seleksi dan Pemilihan Rektor UGM periode 2017-2022, Prof. Dr. Ir. Indarto, D.E.A., menyatakan, proses seleksi dan pemilihan Rektor yang tengah berlangsung berjalan dengan transparan, akuntabel, dan telah sesuai aturan.
“Semua berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Indarto.
Simak pula : Kasus Dimaki-maki di Bandara Changi, Gubernur NTB Memilih Sabar
Sebelum tahapan penilaian oleh Senat Akademik, Panitia Kerja Seleksi dan Pemilihan Rektor UGM telah menjaring aspirasi melalui Forum Aspirasi Masyarakat Universitas. Yaitu terdiri dari forum aspirasi dosen guru besar, dosen non guru besar, tenaga kependidikan, serta mahasiswa.
Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, pemilihan rektor tidak boleH ada persekongkolan dan kecurangan. Jika terjadi maka pemilihan harus diulang. "Pembatalan atau pengulangan seleksi sepenuhnya kewenangan menteri Ristek Dikti," kata dia.
Ia menambahkan, jika terjadi kecurangan dalam pemilihan rektor, maka bisa dilaporkan. Apalagi masyarakat luar juga mengawasi proses pencalonan hingga pemilihan.
MUH. SYAIFULLAH