TEMPO.CO, Solo-Petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggeledah beberapa lokasi di kompleks utama Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu, 15 April 2017. Penggeledahan itu terkait laporan pemalsuan kekancingan (sertifikat) pemberian gelar kebangsawanan.
Penggeledahan dijaga oleh ratusan polisi bersenjata lengkap. Beberapa kendaraan taktis polisi terlihat terparkir di beberapa titik. Polisi juga menutup rapat semua pintu masuk ke dalam keraton.
Baca: Kubu Berseteru Keraton Solo Gelar Perundingan, Polisi Jaga Ketat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarot Padakova mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dalam keraton. "Barang bukti berupa stempel, komputer, printer dan dokumen terkait kekancingan," katanya.
Dugaan pemalsuan kekancingan tersebut merupakan laporan dari kubu Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwana (PB) XIII. Mereka melaporkan Lembaga Dewan Adat yang dituding telah memberikan kekancingan gelar tanpa izin raja.
Menurut Djarot, pemberian gelar itu dilakukan sejak 2013. "Barang-barang yang disita akan kami dalami," katanya. Dia menyebut polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Prosesnya masih jauh."
Simak: Konflik Keraton Solo, Subagyo HS Kembali Temui 2 Kubu Berseteru
Salah satu adik PB XIII, GPH Suryo Wicaksono, menyebut pemberian gelar oleh Lembaga Dewan Adat merupakan kegiatan yang tidak sah. "Kekancingan itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan raja," katanya.
Padahal, lanjutnya, hanya raja yang memiliki kewenangan untuk memberikan gelar serta mengangkat orang di luar keraton menjadi kerabat. "Gelar hanya diberikan untuk orang-orang yang berjasa kepada keraton," katanya.
Hingga Sabtu sore, kubu Lembaga Dewan Adat masih belum bisa dikonfirmasi. Usai digeledah polisi, mereka langsung pergi meninggalkan keraton dengan mengendarai mobil. Petinggi Lembaga Dewan Adat pergi ke salah satu restoran untuk menggelar pertemuan tertutup bersama keluarganya.
Lihat: Paku Buwono XIII Tak Hadir, Sidang Gugatan Putrinya Ditunda
Laporan pemalsuan kekancingan gelar itu merupakan bagian dari konflik internal keraton yang sudah berlangsung selama 13 tahun terakhir. Kubu PB XIII dan Lembaga Dewan Adat saling melayangkan laporan pidana serta gugatan perdata dalam sebulan terakhir.
AHMAD RAFIQ