TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah membenarkan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi Lala, pagi tadi, Sabtu, 15 April 2017.
"Betul DPO atas nama Andi Lala ditangkap di Riau.Tim Jatanras Polda sedang dalam perjalanan dari Riau ke Medan," kata Nurfallah kepada Tempo.Namun Nurfallah enggan menjelaskan lebih lengkap mengenai proses penangkapan Andi Lala."Nanti tunggu Kapolda yang paparkan. DPO Andi Lala ditangkap sekitar pukul 05.10," katanya.
Baca juga:
Penangkapan Pembunuh Satu Keluarga, Andi Lala Lakukan Perlawanan
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang yang diduga kuat ikut menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya yakni Sri Ariyani, istri Riyanto; Sumarni, mertua Riyanto; Naya, anak Riyanto, dan Gilang, anak Riyanto. Dari mulut kedua orang yang ditangkap itu, mereka mengaku dibayar masing-masing Rp 500 ribu untuk Roni dan Rp 300 ribu untuk Andi Saputra.
Roni mengeksekusi korban Syifa, Gilang serta Kinara. Sedangkan Andi Saputra berperan menjaga teras rumah Riyanto sambil mengawasi orang di sekitar rumah Riyanto. Keduanya sudah berstatus tersangka.
Baca pula:
Begini Detik-detik Penangkapan Andi Lala Pembunuh di Medan
Pembunuhan Satu Keluarga di Medan, Korban Selamat Mulai Membaik
Nurfallah mengatakan, motif Andi Lala dan Roni yang dibantu Andi Saputra menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya sementara ini motif perampokan disertai pembunuhan. Meskipun demikian, menurut Nurfallah, tidak tertutup kemungkinan ada motif lain. "Ini akan diselidiki terus, apalagi Andi Lala sudah tertangkap," kata Nurfallah.
Sampai saat ini, penyidik meyakini tiga orang yakni Andi Lala, Roni dan Andi Saputra terlibat pembunuhan sadis itu. Ancaman hukuman bagi ketiganya, menurut Nurfallah, bisa dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Paa 365 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.
SAHAT SIMATUPANG