TEMPO.CO, Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan asetnya. Sebab, banyak aset milik perusahaan itu yang dikuasai oleh individu bahkan pejabat atau mantan pejabat hingga kepala daerah.
”Kami baru saja sertifikat tanah di Mertoyudan Magelang sekitar hampir 10 hektare yang sebelumnya dikuasai pihak lain,” kata Manager Humas PT Kereta Api Daerah Operasi 6 Eko Budiyanto, Jumat, 14 April 2017.
Baca juga: Lemahnya Dokumen Aset, Penyebab PT KAI Kalah di Pengadilan
Peran KPK adalah supervisi kasus-kasus penguasaan lahan oleh pihak-pihak lain di luar PT Kereta Api. Bukan hanya di Pulau Jawa, tapi juga aset-aset yang ada di seluruh Indonesia.
Mayoritas lahan yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia di Yogyakarta merupakan tanah kesultanan. Namun ada juga pihak lain yang mengklaim lahan itu milik mereka. Padahal, melalui Panitikismo, lembaga keraton Yogyakarta, yang mengurusi aset sudah mempersilakan penggunaannya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kereta api membangun peradaban baru. Daya saing perlu dilakukan. Maka perusahaan harus lebih baik, lebih sehat, lebih transparan. KPK masuk ke ranah tata kelola perusahaan.
”Ada aset-aset yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Itu harus dikembalikan, karena akan membangun perkeretaapian secara komprehensif,” kata Saut.
MUH SYAIFULLAH