TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membongkar praktek perdagangan orang disertai prostitusi anak di bawah umur di ibu kota Provinsi Riau ini. Polisi menangkap seorang pelaku Winda May Purnama Sari, 22 tahun, serta mengamankan empat korban perdagangan orang.
"Rata-rata korban masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Komisaris Bimo Arianto, Kamis, 13 April 2017.
Baca juga:
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pekanbaru
Menurut Bimo, Winda ditangkap polisi menyusul adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi yang dikendalikan pelaku. Bahkan ia mampu menyediakan wanita belia bawah umur sesuai permintaan pelanggan pria hidung belang.
Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan pola penyamaran pada Selasa, 11 April 2017 lewat tengah malam di Hotel Winstar di Pekanbaru. Winda akhirnya berhasil diamankan polisi bersama empat wanita muda serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. "Pelaku sudah dua tahun melakukan pekerjaan itu," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menggunakan media online Wechat untuk bertransaksi kepada sejumlah pria hidung belang. Dalam sekali kencan, pelaku memasangkan tarif Rp 1 juta. Ia mengambil keuntungan sebesar Rp 300 ribu dalam setiap transaksi. "Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal," kata Bimo.
Winda membantah segala tuduhan polisi, dia mengaku para korban sudah terbiasa dengan pekerjaan itu dengan memintanya mencarikan pelanggan. "Sudah pekerjaan mereka seperti itu," ujarnya.
IC, 17 tahun, mengaku terpaksa meneruti kehendak pelaku untuk melayani pria hidung belang karena himpitan ekonomi. Namun ia membantah uang tersebut dimanfaatkan untuk keluarga di rumah. "Hanya untuk keperluan pribadi, tidak tega juga uang itu diberikan kepada orang tua," ujarnya.
Untuk perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 88 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 junto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tentang eksploitasi seksual dan perdagangan anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA