TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menjelaskan mengenai mekanisme pembiayaan untuk pengobatan penyidik KPK Novel Baswedan yang ditanggung negara. Febri menuturkan, biaya perawatan Novel menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Biaya perawatan tetap dari APBN dan proses-prosesnya tetap, tentu saja menggunakan mekanisme keuangan negara," ujar Febri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Baca: JK Pesan pada KPK: Cari Perawatan Terbaik bagi Novel Baswedan
KPK, kata Febri, sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan dan juga mengirimkan surat dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Karena memang ini sudah menjadi fokus secara nasional, bahkan Pak Presiden dan Pak Wapres juga fokus soal hal ini," kata dia.
Pimpinan KPK dan Wakil Presiden JK telah bersepakat untuk biaya pengobatan Novel Baswedan akan ditanggung negara. Bahkan, JK berpesan agar mencarikan perawatan terbaik bagi penyidik senior KPK tersebut.
Novel menderita luka pada bagian mata dan sebagian wajahnya akibat disiram air keras oleh dua pengendara sepeda motor ketika dia pulang dari Salat Subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik KPK itu sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Rumah Sakit Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke rumah sakit di Singapura pada Rabu, 12 April 2017.
Baca: Novel Baswedan Diserang, Jusuf Kalla: Biaya Berobat Ditanggung Pemerintah
Febri mengatakan kondisi Novel saat ini menjalani perawatan di Singapura, mulai membaik. "Sejak kedatangan kemarin langsung dilakukan beberapa diagnosis dan tindakan-tindakan cepat, baik untuk mata maupun untuk bagian kulit lain di wajah yang terkena air keras. Luka bakar tersebut sudah mulai ada perbaikan. Untuk mata masih membutuhkan perawatan lebih intensif," tuturnya.
ANTARA | GRANDY AJI | RW