TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris panitia pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Pringgo Hadi Tjahjono membenarkan adanya rapat pembahasan proyek e-KTP yang dihadiri oleh Agus Rahardjo. Agus, yang sekarang menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saat itu masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Seingat saya pernah dilakukan rapat di Jalan Merdeka Utara. Hadir juga Pak Agus Rahardjo," kata Pringgo saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Baca juga: Sidang e-KTP, Tim Teknis Mengaku Dipaksa Terima Uang Taksi
Pringgo menyebut dalam rapat itu LKPP menyarankan agar penggarapan sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan. "Memang ada saran untuk dipisah-pisah," katanya.
Menurut Pringgo, saran itu diberikan agar pelelangan proyek e-KTP lebih mudah. Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum KPK menyebut saran LKPP soal pembagian sembilan lingkup pekerjaan e-KTP bertujuan mengurangi peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan. Sebab kegagalan itu bisa menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat.
Pada akhirnya panitia lelang tidak menuruti saran LKPP. Menurut Pringgo, panitia lelang lebih memilih mengikuti perintah Sugiharto, saat itu Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). "Ikuti perintah PPK yang minta digabung," ujarnya.
Baca juga: Sidang E-KTP, Saksi dari BPPT Beberkan Pertemuan Tim Fatmawati
Pringgo tak tahu pasti alasan Sugiharto meminta sembilan lingkup pekerjaan digabungkan. Menurut sepengetahuannya, panitia ingin agar pekerjaan terintegrasi. "Itu kalau dipisah-pisah nanti enggak terintegrasi. Saya dengar begitu," ucapnya.
KPK membongkar adanya korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Pada perkara ini KPK sudah menyeret mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai terdakwa.
Dalam pengembangannya KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan. KPK juga menetapkan Anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka terkait pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI