TEMPO.CO, Yogyakarta - Gelap mata bagi Wahyu Wardiningsih, 36 tahun, perempuan warga Wukirsari, Cangkringan, Sleman. Ia tega menganiaya bapak dan adik kadungnya. Ia dibantu Sigit Prihantoro, 37 tahun, suami pelaku dan Agustina Mita, 32 tahun, tetangganya membakar rumah dan membacok korban, Kamis pagi, 13 April 2017.
"Kejadiannya usai subuh sekitar pukul 04.15 WIB," kata Kepala Kepolisian Sektor Cangkringan, Ajun Komisaris Andhika Doni, Kamis, 13 April 2017.
Baca: Pemandu Karaoke di Mojokerto Disiram Air Keras, Ini Motifnya
Motif anak kandung itu membakar dan menganiaya korban karena ingin menguasai sertifikat tanah. Tujuannya untuk dijual. Hasilnya akan digunakan membayar hutang yang mencapai ratusan juta rupiah. Korban adalah bapak pelaku yaitu Sukatman, 60 tahun dan Tri Puji Murdiyanti, 32 tahun. Mereka harus dirawat di rumah sakit Panti Nugroho Pakem, Sleman.
Peristiwa itu bermula dari permintaan Wahyu kepada orang tuanya soal bagi waris tanah keluarga, empat hari yang lalu. Permintaan itu tidak dikabulkan oleh bapaknya. Karena orang tua itu tahu kalau tanah dan rumah akan dijual anaknya.
Lantaran sakit hati permintaannya tidak dikabulkan, Wahyu mengajak suami dan tetangganya untuk membakar dan menganiaya korban. Mereka membawa bensin, palu dan kapak.
Baca: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan
Tanpa basa basi, dibantu suaminya Wahyu berusaha membakar rumah. Korban dan adik kandung yang mengetahui kejadian ini mencoba mencegahnya. Tetapi oleh Sigit, korban diserang dengan petel hingga menyebabkan kepala belakang robek serta luka bacok pada tangan kiri sldan kanan.
"Adiknya justru dihantam palu saat mau menolong bapaknya oleh Wahyu dibantu Mita," kata Andhika.
Bahu adiknya patah dan luka-luka. Karena mendapatkan serangan dengan benda pemukul, mereka teriak minta tolong. Lalu tetangga berdatangan menyelamatkan korban dan menangkap pelaku. Namun, suami Wahyu, Sigit justru kabur. "Tapi langsung kami tangkap beberapa jam setelah kejadian," Andhika berujar.
Baca: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh
Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu palu, kapak dan botol bensin. Selain itu juga diamankan barang bukti kasur dan lemari yang terbakar. Para tersangka penganiayaan dan pembakaran rumah itu kini mendekam di ruang tahanan kantor polisi Cangkringan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Pasal yang digunakan untuk menjerat mereka adalah 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
MUH SYAIFULLAH