TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim teknis proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bentukan Kementerian Dalam Negeri, Tri Sampurno, membenarkan adanya pertemuan di rumah Andi Agustinus alias Andi Narogong di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi. Keterangan tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
"Tanggal dan hari pertemuan itu tidak begitu ingat. Tapi saat itu tahun 2011. Awalnya, saya diajak Husni Fahmi karena beliau dapat perintah dari Pak Sugiharto," kata Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Tri menyatakan pertemuan itu terjadi sebelum lelang proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dimulai. "Periode dekat-dekat lelang," ucapnya.
Baca: Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong
Selain diikuti Tri dan Husni, anggota staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, pertemuan itu dihadiri beberapa orang lain. Mereka adalah Johanes Marliem selaku penyedia produk merk L-1 Identity Solutions untuk pengadaan AFIS dalam proyek e-KTP dan anggota Tim Fatmawati, Kurniawan.
Baca Juga:
Ada pula Manager Government Public Sector I PT Astra Graphia IT Mayus Bangun serta Drajat Wisnu, orang yang ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan barang/jasa di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Tri tak ingat jelas detail isi pertemuan itu. Namun ia memastikan pertemuan tersebut membahas proyek e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?
Sebelum pertemuan itu, Tri mengaku pernah ikut dalam lima kali pertemuan yang digelar Tim Fatmawati. Tim ini diduga dibentuk Andi Narogong untuk merekayasa pemenang pengadaan proyek e-KTP.
Kini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Ia diduga bersama dengan Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri serta orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI