INFO JABAR - Sebanyak 6,3 juta dari 19,8 juta bidang tanah di Jawa Barat telah tersertifikasi oleh pemerintah. Sebanyak 1.998 sertifikat diberikan hari ini oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program Strategis Nasional, Pembinaan, Fasilitasi, dan Kerja Sama Akses Reform Tahun 2017 Provinsi Jawa Barat di Graha Batununggal Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu, 12 April 2017.
“Dengan sertifikat ini, hak hukum kepemilikan menjadi jelas. Ini berarti milik saya, buktinya ada. Tidak diklaim oleh orang lain, di hati juga seneng, tenteram karena bisa pegang,” kata Jokowi.
Jokowi juga berpesan masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk hal-hal yang produktif. Masyarakat bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk mendapat pinjaman atau modal dari bank atau pihak tertentu yang sah menurut aturan hukum.
“Sertifikat ini bisa disimpan tapi juga bisa dipakai untuk mencari modal ke bank. Tapi ingat, saya titip kalau ini dipakai untuk agunan ke bank, gunakan untuk hal-hal produktif,” ujar Jokowi. “Kalau mau pinjam ke bank, kalkulasi betul, bisa mengembalikan atau tidak, bisa mengangsur atau tidak?”.
Ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, tapi baru 46 juta yang tersertifikasi. Menurut Jokowi, ini menjadi penyebab banyak terjadi sengketa tanah di mana-mana. Untuk itu, dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar tahun ini bisa mensertifikasi 5 juta bidang tanah.
“Saya memerintahkan menteri agar secepatnya menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah di seluruh Indonesia,” kata Jokowi.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, program sertifikasi ini bisa mendorong kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sertifikasi ini menjadi langkah perbaikan dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat.
“Program Strategis Nasional, Pembinaan, Fasilitasi, dan Kerja Sama Akses Reform diyakini dapat mendorong hadirnya kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat, karena di dalamnya terkandung semangat pembaruan agraria, yang diwujudkan melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, (khususnya tanah), yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata gubernur yang akrab disapa Aher itu.
Program sertifikasi ini, menurut Aher, adalah wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat, dalam rangka memberikan tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat. Diharapkan sertifikasi ini bisa memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat pemilik tanah.
“Dengan diterimanya sertifikat hak atas tanah ini, bukti bahwa bapak/ibu sekalian adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang bapak/ibu manfaatkan selama ini,” ucap Aher.
Pada tahun ini akan ada 384.500 bidang tanah tersertifikat di Jawa Barat atau meningkat tajam dari tahun sebelumnya, hanya 70 ribuan sertifikat. Tahun depan ditargetkan 500 ribu bidang tanah tersertifikat di Jawa Barat.
Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil, dalam sambutannya, menuturkan, hak tanggungan atas sertifikat bidang tanah di Jawa Barat pada 2017 mencapai 862 sertifikat. Nilai tanggungan ini mencapai Rp 35 triliun. Adapun perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2017 adalah Rp 118 miliar. (*)