Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Saksi dari BPPT Beberkan Pertemuan Tim Fatmawati

image-gnews
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini, Kamis, 13 April 2017, anggota tim teknis pengadaan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno membeberkan pertemuan-pertemuan yang dilakukan Tim Fatmawati. Tim besutan Andi Agustinus alias Andi Narogong ini diduga dibentuk untuk mengatur pelaksanaan pengadaan e-KTP.

Tri menjelaskan pertemuan itu dimulai tahun 2010. Saat itu, ia mendapat undangan dari tim Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) untuk berdiskusi soal sistem e-KTP di ruko Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

Menurut Tri, pertemuan itu terjadi sebelum ada penunjukan pemenang tender e-KTP. "Perlu saya jelaskan saat itu saya belum menjadi tim teknis e-KTP Kemendagri," katanya saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 April 2017.

Tri menyebut pertemuan di ruko Fatmawati itu berlangsung lima kali. Ia mengatakan sekurang-kurangnya dua atau empat orang dari tim BPPT selalu ikut dalam pertemuan. Salah satunya Kepala Bidang Sistem Informasi dan Komputerisasi pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi.

Pertemuan itu membahas keinginan tim PNRI bekerja sama dengan tim BPPT untuk mengembangkan sistem e-KTP. Selanjutnya tim PNRI mengusulkan kelompok kerja yang akan dibentuk. Selain itu, pertemuan juga membahas uji petik, aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), smart card, dan teknologi face recognization.

Baca: KPK Usut Hubungan Setya Novanto dengan Andi Narogong 

Pada suatu pertemuan, Tri mengaku dititipi tiga laptop oleh Setyo Dwi Suhartanto, staf direksi PNRI, untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan sistem e-KTP. Saat ini ketiga laptop itu disimpan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serpong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tri melanjutkan setelah pertemuan kelima, ia menyadari bahwa BPPT tidak selayaknya melakukan pertemuan dengan pihak swasta yang ingin menggarap proyek pemerintah. Ia pun mengusulkan kepada Husni agar pertemuan-pertemuan dihentikan.

"Dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan tim BPPT dan PNRI tidak ada produk atau sistem yang dihasilkan bersama, atau spesifikasi teknis yang kami usulkan," kata Tri.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut tim Fatmawati terdiri dari PT Java Trade Utama yang pernah mengerjakan proyek SIAK Kementerian Dalam Negeri Tahun anggaran 2009; tim PNRI; tim Andi Agustinus termasuk saudara kandungnya yakni Vidi Gunawan dan Dedi Priyono; tim BPPT; PT Sandipala Arthaputra; PT Astra Graphia; PT Murakabi Sejahtera; dan beberapa vendor.

Simak pula: Korupsi E-KTP, Saut: KPK Sedang Merekonstruksi Kasusnya

Beberapa anggota tim Fatmawati tersebut, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan. Mereka ini setiap bulannya mendapat gaji dari Andi Agustinus masing-masing Rp 5 juta per bulan selama setahun, sehingga total yang dibayarkan Andi untuk anggota tim Fatmawati adalah sebesar Rp 480 juta.

Dari beberapa kali pertemuan itu, diperoleh kesepakatan antara terdakwa, Andi Agustinus, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan tim Fatmawati bahwa pelelangan proyek e-KTP akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Untuk itu dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.