TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Andi Agustinus (AA) untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan mulai 13 April sampai dengan 22 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Baca juga:
KPK Usut Hubungan Setya Novanto dengan Andi Narogong
DPR Protes Setya Novanto Dicekal, JK: KPK Tak Bisa Diintervensi
Pada 23 Maret 2017, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sehari kemudian, Andi Narogong resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penanggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan e-KTP.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di KPK, Jumat, 24 Maret 2017. Basaria menuturkan pihaknya memiliki sejumlah alasan mengapa memutuskan untuk menahan Andi Narogong. Di antaranya, kata Basaria, antisipasi tersangka menghilangkan barang bukti dan mencegah dia melarikan diri.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak pula: Setya Novanto Dicekal, Fahri: DPR Kirim Surat Protes ke Jokowi
Dalam perkara ini baru ada dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto. Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
ANTARA | DANANG FIRMANTO | INDRI MAULIDAR | HUSSEIN ABRI YUSUF