Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kasus Fidelis, Kepala BNN Tegaskan Ganja Dilarang

image-gnews
Budi Waseso menghadiri coffee morning dengan Ketua DPR RI bahas permasalahan narkotika di Indonesia. TEMPO/Aghniadi
Budi Waseso menghadiri coffee morning dengan Ketua DPR RI bahas permasalahan narkotika di Indonesia. TEMPO/Aghniadi
Iklan

TEMPO.CO, Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menanggapi pernyataan Lingkar Ganja Nusantara soal khasiat ganja dalam pengobatan penyakit mematikan termasuk dalam kasus Fidelis Ari Sudewarto yang mengobati penyakit kista sumsum tulang belakang istrinya, Yeni Riawati. Menurut Budi Waseso, belum ada bukti medis ganja dapat menyembuhkan.

"Sekarang masih diteliti oleh Kementerian Kesehatan, bukan hak BNN, ya serahkan ahlinya. Makanya kalau pendapat-pendapat bukan ahli itu enggak usah diikuti, itu pendapat ngawur," ujar Budi Waseso di Kuta, Rabu, 12 April 2017.

Baca: Kasus Fidelis, LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika

Kasus Fidelis Ari Sudewarto yang ditangkap karena kepemilikan ganja untuk pengobatan istrinya mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Menurut LGN yang melakukan dokumentasi sejak 2010, ganja berkhasiat dalam pengobatan penyakit mematikan. Namun, kata LGN, penggunaan ganja dalam medis masih tabu di Indonesia. LGN berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan narkotika.

"Itu (LGN) suruh keluar saja dari Indonesia kalau berpikir ganja begitu. Semua narkotik itu untuk pengobatan dan penelitian, yang jadi masalah itu penyalahgunaannya," kata dia. "Nah sekarang ini yang diatur dalam Undang-Undang untuk membatasi penggunaan itu."

Jenderal bintang tiga yang biasa disebut Buwas itu menilai tidak perlu ada revisi Undang-Undang Narkotika. "Enggak lah, karena ganja itu sudah dilarang. Jangan kita terus membenarkan ini, memberi peluang, celah, bahwa narkotika nanti bisa dengan bebas, khususnya ganja di Indonesia," ujarnya. "Kami awasi dan tangani seperti sekarang saja sudah tidak karuan, ya masa kami biarkan."

Baca juga: LBH Masyarakat: Kasus Fidelis Jadi Momen Revisi UU Narkotika

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati masih menunggu hasil penelitian dari Kementerian Kesehatan, Buwas mengatakan BNN tak ingin dianggap tidak memiliki perhatian terkait kasus Fidelis. "Jadi jangan Fidelis kemanusiaan, BNN tidak peri kemanusiaan. Bandingkan dengan korban narkotika itu berapa besar, apa enggak disoroti itu kemanusiaan?" ucap Buwas.

Ia menambahkan seandainya riset medis Kementerian Kesehatan terbukti ekstrak ganja bermanfaat untuk pengobatan, nanti akan ada aturan khusus untuk hal tersebut. "Nanti diatur dalam Undang-Undang cara menggunakan bagaimana, siapa yang boleh menggunakan, yakinlah itu, kita tidak boleh sembarangan. Kalau untuk kebaikan pastilah kami ikuti," katanya.

Pada 19 Februari 2017, BNN menangkap Fidelis Ari Sudewarto, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dia dituduh menanam 39 batang ganja di rumahnya. Ekstrak ganja itu dia gunakan untuk pengobatan istrinya yang terkena penyakit syringomyelia atau kista di sumsum tulang belakang setelah perawatan konvensional dan alternatif gagal.

Karena tindakannya itu, Fidelis ditahan selama 32 hari. Ketika suaminya ditahan, Yeni tidak mendapatkan pengobatan ekstrak ganja sehingga meninggal. Meski menggunakan ganja untuk pengobatan istrinya, Fidelis tidak ikut menggunakan ganja apalagi menjualnya.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

14 hari lalu

Budi Waseso saat dilantik sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.


Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

14 hari lalu

Budi Waseso saat dilantik sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

15 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

18 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

26 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

34 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

35 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

35 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

37 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

39 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.