TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjawab penundaan persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan alasan jaksa penuntut umum yang tidak siap membacakan tuntutan.
Selain karena penuntut umum yang tidak siap, Prasetyo mengemukakan alasan lainnya. "Tadi kan saya jelaskan, kita tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok, bukan hanya Ahok saja tapi perkara lain disebutkan di situ oleh polisi seperti Sandiaga Uno dihentikan," ucap dia kepada wartawan di sela waktu istirahat rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Baca: Dicecar Soal Penundaan Sidang Ahok, Jaksa Agung: Faktor Yuridis
"Kenapa dihentikan? Coba dibayangkan kalau tanggal 19 misalnya polisi memanggil Sandiaga Uno untuk pemeriksaan, apa yang terjadi? Itu yang tidak kami kehendaki," ujarnya. "Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring dan bahkan berhimpitan, semuanya bisa selesai dengan baik, aman, dan damai."
Prasetyo mengatakan bukan hanya persoalan ketikan yang belum selesai sehingga tuntutan Ahok belum rampung. "Kamu harus tahu, ini masalah analisis harus diperhatikan. Ini kan fakta persidangan banyak harus dikumpulkan, dilihat satu persatu," ujarnya.
Menurut dia, jaksa harus profesional dan proposional supaya tidak salah dan keliru. Hakim pun, kata dia, juga seperti itu karena di penuntutan dan putusan sepenuhnya akan bergantung dan melihat fakta persidangan.
"Jadi jangan hanya ketik, memang ketikannya belum selesai tapi analisa yuridisnya harus diperhatikan substansi dan materinya," ujar Prasetyo.
Baca: Pengacara Ahok Jelaskan Penundaan Sidang karena Jaksa Tidak Siap
Prasetyo berpendapat tidak ada konsekuensi jika berkas tuntutan itu terlambat, kecuali kalau sengaja terlambat baru ada sanksi. Dia menambahkan, surat dan himbauan dari Kepala Polda Metro Jaya tidak dijadikan dasar untuk penjadwalan atau penundaan sidang tetapi menurut dia, surat himbauan itu patut dan layak dipertimbangkan.
"Apa salahnya mempertimbangkan sesuatu? Kami kan tidak mengharapkan hal yang tidak kami inginkan terjadi, yang diminta Polri seperti itu."
Menurut dia, Polri benar dalam hal ini. "Saya bisa memahami itu semua. Saya pikir hakim pun memahami juga," katanya.
REZKI ALVIONITASARI