TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fasal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 April 2017. Menurut hakim, Amran terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Suap PUPR, Amran HI Mustary Dituntut 9 Tahun Bui
Amran terbukti menerima suap dalam upaya pengajuan program itu. Adapun rinciannya, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan Sin$ 1,14 juta; dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Amran 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mendenda Amran uang sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menimbang hal-hal yang meringankan Amran adalah selama persidangan ia berlaku sopan. Amran juga belum pernah dihukum.
Sementara hal-hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim adalah Amran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, ia juga tidak mengakui perbuatannya.
Simak pula: Suap di PUPR, KPK Resmi Tahan Politikus PKB Musa Zainuddin
Amran menerima vonis yang diberikan majelis hakim. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum menyatakan menerima putusan," kata Hendra Karianga, kuasa hukum Amran.
Adapun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," kata tim jaksa KPK
MAYA AYU PUSPITASARI