TEMPO.CO, Medan - Personel Tindak Pidana Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Asahan serta Polsek Air Batu, Rabu, 12 April 2017, menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, kedua orang yang ditangkap berinisial AS, 27 tahun, penduduk Jalan Sempurna Gang Buntu, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Ir (33), penduduk Jalan Galang, Simpang Jalan STM, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Medan, Polisi Tetapkan 1 Buron
Keduanya ditangkap di Desa Sei Al Ulu, Dusun III, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada pukul 10.30 WIB, Rabu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan Ajun Komisaris Bayu Putra Samaran membenarkan penangkapan itu. "Iya, benar. Ditangkap di wilayah hukum Polsek Air Batu," kata Bayu kepada Tempo.
Kepala Polsek Air Batu Ajun Komisaris Martoni menganjurkan Tempo menanyakan kepada personel Jatanras yang menangkap dua orang yang diduga pembunuh Riyanto dan keluarganya, yakni Sri Ariyani, istri Riyanto; Sumarni, mertua Riyanto; Naya, anak Riyanto; Gilang, anak Riyanto.
"Langsung saja ditanya ke tim Jatanras Kompol Safrizal. Saya hanya ikut tim beliau karena kebetulan yang ditangkap sembunyi di wilayah hukum saya," kata Martoni kepada Tempo. Keduanya ditangkap di rumah salah satu penduduk bernama Surahman.
Simak pula: Pembunuhan Satu Keluarga di Medan, Pelaku Diduga Tidak Tunggal
Satu keluarga beranggotakan lima orang tewas dibunuh di dalam rumah yang terletak di Jalan Mangaan, Gang Benteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Kelima korban ditemukan warga meregang nyawa di sejumlah tempat di dalam rumah, Ahad, 9 April 2017.
SAHAT SIMATUPANG