Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harapan Ketua MK kepada Saldi Isra, Pengganti Patrialis Akbar

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberi selamat kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Saldi Isra (keempat kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberi selamat kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Saldi Isra (keempat kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berharap masuknya Saldi Isra sebagai hakim konstitusi menjadi darah segar bagi MK. Dengan demikian, akselerasi pemulihan marwah MK bisa segera diwujudkan.

"Kami berharap upaya yang sudah dilakukan MK mendapat suntikan darah segar, darah muda, dari Pak Saldi sehingga akselerasi memulihkan marwah MK bisa segera diwujudkan," katanya, Selasa, 11 April 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca juga:
Jadi Hakim MK, Saldi Isra Siap Menerima Kritik
Jelang Dilantik Jadi Hakim MK, Saldi Isra Lepas 3 Jabatan

Arief mengatakan kerja sama bahu-membahu memulihkan citra MK sangat dibutuhkan semua hakim MK, baik dari hakim senior maupun hakim yang masih muda. Karena itu, dia tak mempermasalahkan usia Saldi yang masih tergolong muda, 48 tahun. Sebab, usia minimal hakim konstitusi adalah 47 tahun dan usia pensiun adalah 70 tahun. "Jadi tidak ada perbedaan antara yang muda dan tua. Kami sama-sama bahu-membahu melakukan penataan supaya marwah mahkamah bisa terwujud," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemulihan citra MK adalah pekerjaan rumah yang kini dihadapi institusinya. Beberapa upaya yang dilakukan, di antaranya perbaikan layanan saat MK menerima permohonan uji materi. Begitu permohonan diterima, maka permohonan uji materi akan langsung diunggah ke situs MK. Upaya itu dilakukan untuk menghindari terulangnya dokumen yang hilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:
Kalla Berharap Saldi Isra Jadi Eksekutor yang Baik

Setya Novanto Dicekal, Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Saldi Isra

Upaya lain adalah pembentukan dewan etik. Arief mengatakan, selama ini, surat pengaduan soal hakim yang kurang baik selalu masuk ke Ketua MK. Karena menyangkut kolega sesama hakim, surat itu akan langsung dibuang ke tempat sampah. Ini membuat pengaduan soal hakim tidak terungkap. "Sekarang, dengan adanya dewan etik, surat itu masuk ke dewan etik sehingga kelihatan jika ada hakim yang kurang," ucapnya.

Seperti diberitakan, Saldi mengucap sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 11 April 2017, di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan Saldi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 40P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden. Saldi menggantikan posisi Patrialis Akbar, yang terkena kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

12 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

16 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

1 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

1 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.


Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

1 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

Terdapat 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK menolak permohonan sengketa pilpres Anies-Muhaimin. Ini profilnya.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

Ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi Isra dalam menyampaikan dissenting opinion di putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024.