TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah mengatakan, selain AL, ada dua orang lain yang dicurigai sebagai pembunuh satu keluarga di Medan. “Pelaku AL bukan tunggal. Ada dua lagi pelaku. Namun kami tidak bisa sebut nama keduanya,” kata Nurfallah, Selasa, 11 April 2017.
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Medan, Polisi: Ada Dugaan Direncanakan
Penyidik, ujar Nurfallah, mendalami dugaan motif selain perampokan terhadap pembunuhan satu keluarga di Medan. “Karena kerugian materi sangat kecil, sekitar Rp 12 juta. Jadi masih ada kemungkinan lain motif AL membunuh,” kata Nurfallah.
Barang-barang yang diambil AL dari rumah Riyanto, ujar Nurfallah, antara lain 1 unit sepeda motor milik Riyanto, 1 laptop merek Acer, 7 ponsel berbagai merek, 1 buah kamus, dan 1 tas merek Polo berwarna hitam strip merah.
Polda Sumatera Utara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) satu orang yang diduga pelaku pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu dinihari, 9 April 2017.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigadir Jenderal Agus Adrianto mengatakan polisi menetapkan status AL berusia 34 tahun masuk daftar DPO. “Berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan tim gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, polisi menetapkan Andi Lala sebagai calon tersangka dan masuk DPO,” kata Agus.
Penerbitan DPO ditetapkan polisi merujuk pada bukti yang ditemukan di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 10 April; dan Selasa, 11 April. Bukti tersebut antara lain 4 buah ponsel milik para korban, 1 unit laptop milik Syifa Fadillah Hinayah alias Naya, 2 kartu uang sekolah atas nama Naya, 1 tas sekolah warna merah strip hitam milik Naya, dompet peralatan sekolah milik Naya, serta surat tanda nomor kendaraan sepeda motor atas nama Riyanto dengan nomor polisi BK-6308-AEL.
SAHAT SIMATUPANG