TEMPO.CO, Makassar – Yusniar, 27 tahun, ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto, Sudirman Sijaya, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 11 April 2017.
Hakim ketua Kasianus mengatakan Yusniar dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah. Sebab, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tak terpenuhi, begitu juga Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tak terpenuhi. “Karena perbuatan tak terbukti, maka terdakwa dinyatakan bebas,” kata Kasianus, Selasa. Yusniar menjalani sidang sejak Mei 2016.
Baca juga: Hakim Tangguhkan Penahanan Yusniar
Menurut Kasianus, pencemaran nama baik itu terjadi ketika dalam status tersebut menyerang kehormatan atau menyebutkan secara spesifik nama yang bersangkutan. Namun, kata dia, dalam status di Facebook, Yusniar tak menyebutkan secara jelas orang yang bersangkutan. Dengan demikian, kata Kasianus, hak-hak terdakwa harus dipulihkan kembali, begitu juga nama baiknya, yang semuanya dibebankan kepada negara.
Menanggapi keputusan hakim, Yusniar sangat bersyukur dan berterima kasih. “Saya merasa sangat berterima kasih dan bersyukur kepada semua orang yang bantu saya,” ucapnya.
Ia mengatakan dari awal memang tak pernah berniat mencemarkan nama baik seseorang. Namun dia dituduh melakukan pencemaran melalui status di Facebook. “Saya hanya curhat, bukan ingin mencemarkan nama baik orang.”
Kuasa hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa, mengungkapkan, keputusan hakim sudah sangat tepat. Pasalnya, hal itu membuktikan bahwa pernyataan Yusniar di Facebook itu bukan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. “Sidang vonis bebas ini sudah sangat tepat. Kalau memang pencemaran nama baik kan harus jelas ditujukan kepada seseorang,” tuturnya.
Dengan begitu, ujar Azis, ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian, ia menganggap kasus ini harus dirujuk dalam penanganan UU ITE. “Kami melawan ini karena kami ingin Yusniar bebas. Kalau tidak, maka mengancam demokrasi.”
Adapun jaksa penuntut umum Neng Marlinawati tak ingin berkomentar dan langsung meninggalkan ruangan sidang melalui pintu belakang. Namun ia meminta hakim memberinya waktu untuk menanggapi vonis bebas Yusniar tersebut.
DIDIT HARIYADI