Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Novel Baswedan 3 Kali Ditabrak tapi Selalu Selamat

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapat teror disiram air keras oleh seseorang setelah salat subuh berjamaah di masjid sekitar rumahnya di Kelapa Gading. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapat teror disiram air keras oleh seseorang setelah salat subuh berjamaah di masjid sekitar rumahnya di Kelapa Gading. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga kali ditabrak, dua kali kena dan sekali salah orang. Novel Baswedan tak percaya ketiga insiden yang menimpanya itu kebetulan belaka. Dalam dua kali penabrakan yang tepat sasaran, Novel tersungkur dari sepeda motornya. Beruntung, penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi itu hanya terluka.

Insiden terakhir menimpa Novel ketika menangani dua kasus kakap pada pertengahan tahun lalu. Pagi itu, berangkat menuju kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Novel keluar dengan sepeda motor dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading. Di jalan yang membelah kawasan pertokoan, tak jauh dari rumah Novel, sebuah mobil Avanza menyeruduk.

Novel terpental dari tunggangannya hingga berguling-guling di jalan. Sedangkan si penabrak langsung kabur begitu targetnya jatuh. Walhasil, selama beberapa hari Novel tertatih-tatih masuk kantor karena kaki kanannya terluka akibat tertimpa sepeda motor. "Jalan masih lengang. Kalau tak sengaja, rasanya tak mungkin," kata Novel beberapa hari setelah insiden itu.

Penabrakan "salah orang" terjadi pada 2011. Waktu itu Novel sedang menangani kasus cek pelawat. Dia selamat karena penabraknya salah mengidentifikasi target. Yang jadi korban adalah Dwi Samayo, juga penyidik KPK. Sekilas Dwi memang mirip Novel.

Malam itu Dwi, yang menunggang sepeda motor, ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil tak jauh dari kantor KPK. Dia lalu dibawa ke rumah sakit dengan kaki retak. Novel luput dari serangan karena pulang sepuluh menit sebelumnya lewat gerbang yang sama dengan Dwi.

Teror tak hanya diterima Novel. Sejumlah penyidik dan jaksa KPK juga pernah menerima ancaman fisik hingga pesan yang intimidatif. Umumnya, teror datang sewaktu para penegak hukum itu menangani kasus yang melibatkan nama terkenal.

Misalnya rentetan kejadian yang menimpa Afief Yulian Miftach pada pertengahan 2015. Rumah Afief di Jakamulya, Bekasi, pernah disatroni dua pria tak dikenal. Keduanya kemudian meletakkan sebuah bungkusan mirip bom. Sepekan sebelumnya, ban mobil Afief ditusuk oleh seseorang. Malamnya, rumah Afief dilempari telur. Kap mobil Afief, yang diparkir di halaman rumah, juga pernah melepuh karena disiram cairan kimia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktu itu Afief sedang menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya kasus rekening gendut perwira polisi, yang sempat membuat hubungan KPK dan Polri meruncing. Afief menjadi ketua satuan tugas yang dibentuk KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, teror sudah menjadi bagian dari risiko sebagai pegawai KPK. "Mereka sudah tahu risikonya sebelum masuk KPK," katanya. Tetap saja teror dan s ejenisnya itu mengganggu pengusutan kasus. Setidaknya itu membuat konsentrasi penyidik terpecah dan memperlambat pengungkapan perkara.

Kendati demikian, menurut Febri, tak pernah ada kasus terhenti karena teror. Rahasianya: kasus di KPK selalu ditangani oleh tim, bukan perorangan. Setiap perkara ditangani satuan tugas yang terdiri atas 4-6 penyidik. Saat ini ada 90 penyidik di KPK. Separuh berasal dari Kepolisian RI dan separuh lagi direkrut sendiri oleh komisi antikorupsi.

Anton Septian

Video Terkait: Usai Salat Subuh Penyidik KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

11 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

18 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.