TEMPO.CO, Jakarta -Berman Jandry S. Hutasoit, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia (HP) hadir dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin 10 April 2017. PT Hewlett Packard Indonesia yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat ini berperan dalam pengadaan perangkat keras bagi proyek e-KTP.
Dalam keterangan Berman, diketahui Kementerian Dalam Negeri pernah meminta referensi harga, dan juga usulan spesifikasi perangkat yang cocok digunakan untuk program e-KTP. "Biasanya surat melalui ketua panitia atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" ujar Berman. Harga yang diberikan dari pihak HP berupa price list dengan harga tertinggi.
Baca juga:
Sidang E-KTP, Jaksa Akan Buktikan Penyimpangan Proyek
Jaksa penuntut umum dalam sidang itu, mensinyalir adanya penggelembungan dana harga satuan perangkat, hal ini sesuai dengan keterangan Kristian Ibrahim Moekmin, mantan anggota tim teknis yang menyampaikan keterangan mengenai adanya perbedaan harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Saya sempat melihat sekali saat itu masih dalam bentuk RAB di excel, saya hanya melihat yang bagian saya di hardware security modul, di RAB Rp 2 miliar lalu di HPS menjadi sekitar Rp 3,5 miliar," kata Kristian, menjelaskan.
Jaksa penuntut umum menyebutkan penemuan data terkait pengadaan PC yang harga awalnya Rp 4juta menjadi Rp 12 juta dimana terdapat selisih harga yang sangat jauh, yakni sekitar Rp 6 juta. Namun Berman mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal ini.
Baca pula:
Sidang E-KTP, Sejumlah Kesaksian Setya Novanto Disangkal Terdakwa
Selain itu, tim jaksa juga menemukan adanya data pemesanan barang pada bulan Maret 2011 oleh perusahaan HP sebanyak 2.159 unit yang ditujukan untuk Ministry of Home Affairs (Kemdagri). Jaksa mempertanyakan adanya pemesanan ini yang dilakukan jauh sebelum ditandatanganinya kontrak proyek E-ktp dan dengan jumlah pesanan yang sangat rinci sesuai dengan kebutuhan yang tercantum di kontrak e-KTP.
"Tandatangan proyek e-KTP itu Juli 2011. Tapi ini bulan Maret sudah ada pemesanan barang, bagaimana anda pede untuk melakukan pemesanan barang padahal belum ada tandatangan proyek? Lalu jumlahnya juga bisa tepat sesuai pesanan, bagaimana anda menjelaskan hal ini?".
Berman hanya menjawab bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan pemesanan yang dilakukannya sebelum tandatangan kontrak memang wajar dilakukan. "Itu kan hanya guideline."
AZALIA RAMADHANI