TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan oleh KPK. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 10 April 2017.
"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," katanya.
Baca juga: Setya Novanto Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP
Namun Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setya Novanto sebagai tersangka atau masih menjadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. "Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompetensi dari penyidik KPK," katanya.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, untuk kasus dugaan korupsi KTP elektronik, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun itu.
Baca juga: Setya Bantah Golkar Terima Uang E-KTP
Setya Novanto membantah menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Pernyataan itu diucapkan Setya kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang keenam kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. "Betul (tidak terima uang). Yakin, Yang Mulia," katanya.
Sejumlah peran Setya Novanto dalam dakwaan itu antara lain ia menghadiri pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Dalam pertemuan itu, Setya menyatakan dukungannya terhadap pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Selanjutnya, pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan rencana APBN 2011. Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setya, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin karena dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui proyek e-KTP.
Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat 11 persen atau Rp 574,2 miliar, sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.
Selain menetapkan tersangka Irman dan Sugiharto, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura, Miryam S. Haryani, sebagai tersangka dalam perkara ini.
ANTARA
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu