TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Ignatius L. Matir, mengatakan akan mengirimkan surat keputusan Mahkamah Agung kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Surat ini berisi putusan pemberhentian Ahmad Yantenglie dari posisinya sebagai bupati. Putusan MA ini dikeluarkan pada 29 Maret 2017 dan mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan.
"Besok surat keputusan MA itu akan kami serahkan ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yang nantinya akan menyerahkan Kemendagri untuk diproses," kata Ketua DPRD Katingan Ignatius L. Matir ketika dihubungi, Senin, 10 April 2017. “Hasil putusan MA ini wajib bagi Mendagri untuk melaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MA.”
Baca: Bupati Katingan Diduga Selingkuh Mendagri Proses Hukum
Ignatius menjelaskan Yantenglie seharusnya sudah mundur dari jabatannya setelah ada putusan MA karena putusan itu sudah final. Dia meminta Yantenglie untuk legowo menyerahkan jabatannya.
"Harusnya tidak perlu menunggu bulan depan tapi ketika keputusan itu ada dia harus mundur karena sudah melakukan perbuatan memalukan yakni melanggar asusila." kata Ignatius. Dia juga meminta masyarakat Kabupaten Katingan untuk kembali bersatu dan jangan terpecah belah.
"Pemerintah di Kabupaten Katingan akan tetap berjalan karena Wakil Bupati ada dan pemerintahan Yantenglie ini hanya tinggal 1 tahun," kata Ignatius. Seperti diketahui, penantian panjang masyarakat Kabupaten Katingan, Kalteng, untuk melengserkan Bupati Ahmad Yantenglie terwujud.
Dalam amar putusan bernomor. 2P/KHS/2017, hakim ketua Supandi, anggota Is Sudaryono, Yulius, dan panitera, Heni Hendrarta, mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan. Permohonan pemberhentian bupati diajukan karena adanya kasus perselingkuhan yang terjadi pada awal Januari 2017.
Pada saat itu, Yantenglie terpergok sedang berduaan dalam kamar dengan Farida Yeni, seorang PNS Kesehatan yang juga istri anggota polisi Katingan, disebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka di Kasongan, ibukota Kabupaten Katingan.
Setelah itu kasus ini berkembang jauh dan masuk keranah politik hingga akhirnya DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Yantenglie ke MA pada awal Febuari 2017 lalu.
KARANA WW