TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana mengatakan pihaknya sempat menolak pengajuan usul dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang anggaran pengadaan proyek e-KTP dari 2011 menjadi tahun anggaran 2013. Usul itu disampaikan lantaran masih ada 56 juta keping e-KTP yang belum tercetak dengan nilai Rp 1,45 triliun.
Sambas menolak karena anggaran ditetapkan setiap satu tahun. “Tidak memungkinkan APBN bersifat multiyears,” kata dia di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 April 2017.
Sambas mengatakan, setelah mendapat penolakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri kembali mengajukan usul dengan istilah kontrak tahun jamak (multiyears) pengadaan e-KTP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 dan 194 Tahun 2011, usul itu diterima dengan penambahan tahun anggaran menjadi 2013.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Akan Buktikan Penyimpangan Proyek
Menurut Sambas, proyek itu tidak selesai lantaran pekerjaan e-KTP tidak dikerjakan dari awal tahun anggaran, yaitu awal 2011. Selain itu, proses lelang baru dimulai pada Juli 2011 sehingga terpaksa dilanjutkan pada 2012 dengan anggaran Rp 3,661 triliun. Hingga berlanjut pada 2013 dengan total anggaran Rp 5,9 triliun.
Padahal, kata Sambas, lelang bisa dimulai pada akhir 2010. Atau setelah dana pagu anggaran diketuk melalui persetujuan badan anggaran di DPR.
Sambas menuturkan, ada beberapa syarat yang mampu meloloskan proyek e-KTP menjadi multiyears, yaitu dana pada tahun anggaran 2013 telah tersedia, ada penanggung jawab anggaran, sisa pekerjaan e-KTP pada 2011 telah diaudit oleh BPKP, serta ada Peraturan Presiden yang mengatur batas waktu penyelesaian e-KTP dari Desember 2012 menjadi berakhir pada 2013. “Semua persyaratan terpenuhi,” kata dia.
Baca: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan
Selain itu, Sambas menyebutkan, ada alasan lain yang bisa menyetujui tahun anggaran e-KTP menjadi 2013, yakni alasan non-kahar seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194. Ia mengatakan alasan itu adalah keterlambatan pengerjaan proyek e-KTP.
“Kondisi tertentu ada dua keadaan, kahar dan non-kahar. Non-kahar salah satunya adalah pekerjaan terlambat karena alasan yang tidak bisa diprediksi,” kata Sambas.
Menurut Sambas, persetujuan tahun anggaran e-KTP menjadi 2013 ditetapkan pada 24 September 2012. Persetujuan tersebut dijelaskan melalui tata cara perpanjangan kontrak multiyears dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2011.
DANANG FIRMANTO
Baca: Soal Korupsi E-KTP, Anas Malah Ungkap Instruksi SBY Soal Century