Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Bali dan BI Bahas Alat Pembuat Dolar Palsu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Reserse Polda Bali berkonsultasi dengan Bank Indonesia di Denpasar tentang alat-alat dan bahan pembuat uang dolar palsu, Jumat (11/1), yang disita dari Julus Karim, 28, warga Senegal dan Barnet Obrien, 24, asal Melawi. “Konsultasi bertujuan memastikan apakah bahan dan alat-alat itu bisa untuk membuat dolar palsu,” ujar Ajun Komisaris Besar Suyatmo, Kepala Dinas Penerangan Polda Bali, Jumat (11/1). Alat-alat yang dibawa kedua pria berkulit hitam itu antara lain cairan kimia dan berkas dasar kertas, juga buku petunjuk pembuatan uang palsu. "Pengalaman di daerah lain memang bisa dipakai membuat uang palsu," kata Suyatmo. Selain ke BI, polisi akan melakukan penelitian ke laboratorium forensik. Julus dan Barnet ditangkap aparat Polda Bali, 8 Januari lalu, karena kasus penipuan di Hotel Artawan, Kuta. Saat menggerebek kamar, polisi menemukan barang-barang tersebut. Kecurigaan muncul, bahwa satu koper kertas serta dua botol cairan kimia yang ditemukan itu bisa dipakai untuk memalsukan uang dolar hingga lima milliar. Tapi, agar sempurna dibutuhkan zat pewarna dari Singapura. Kedua pria asing itu juga dituduh menipu Antoius, warga Belanda di Kuta. Mereka berpura-pura menawarkan alat penangkap ikan seharga 22.500 dolar Amerika Serikat, yang hanya bisa dibeli di Negeri Paman Sam itu. Sebagai tanda jadi, Antonius memberi uang muka 6.000 dolar. Setelah sabulan, tersangka tidak memberi kabar, juga menolak mengembalikan uang. (Rofiqi Hasan - Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

3 menit lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

Mooryati Soedibyo mencetuskan kontes kecantikan nasional, Puteri Indonesia, yang biasa diadakan setiap Maret.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

4 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

10 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

10 menit lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

15 menit lalu

Terowongan Juliana (Kemendikbud.go.id)
Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

Terowongan Juliana merupakan konstruksi yang unik dengan tikungan di bagian tengahnya, dulunya merupakan jalur kereta api.


Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

20 menit lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

Ada Daddy I Love Him di album ini yang menandai kembalinya Taylor Swift country, dalam beberapa hal, termasuk penulisan lagu dongeng dan riff gitar.


Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

20 menit lalu

Ilustrasi belanja atau pusat perbelanjaan di Tokyo, Jepang. Unsplash.com/Cosmin Serban
Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

Sebelum merencanakan perjalanan wisata belanja ke Tokyo, ada beberapa hal yang perlu diketahui termasuk barang-barang terbaik yang harus dibeli


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

23 menit lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Mendominasi, Waspadai Petir di Sejumlah Wilayah

30 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Mendominasi, Waspadai Petir di Sejumlah Wilayah

Sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan BMKG dilanda hujan pada Rabu, 24 April 2024