TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu, 8 April 2017 menahan enam tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan di kawasan perbatasan tahun anggaran 2013.
Enam tersangka itu dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1 miliar. Enam orang tersangka itu terdiri dari lima kontraktor berinisial WS, AI, FL, SA, CY dan pejabat pembuat komitmen, KB.
Baca: Polda NTT Tangani 38 Kasus Korupsi Sepanjang 2016
"Sesuai hasil perhitungan bersama Kejari TTU dengan Politeknik Kupang ditemukan total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar dari tiga paket pekerjaan dengan pagu dana Rp 4 miliar," kata Kepala seksi pidana khusus Kejari Timor Tengah Utara, Kundrad Mantolas.
Kuasa hukum tersangka, Robert Sallu menilai penahan terhadap kliennya terkesan dipaksakan karena dilakukan tanpa memperhitungkan aspek keadilan. "Penahanan ini terkesan terburu- buru," katanya.
Robert menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum, karena sesuai perhitungan kerugian negara yang direkomendasikan Politeknik Negeri Kupang, tidak sah.
Simak: Sepanjang 2016, Negara Rugi Rp 3 Triliun Dari Kasus ...
Skandal korupsi proyek tujuh paket peningkatan jalan perbatasan Indonesia- Timor leste 2013 sebesar Rp 11,5 miliar. Saat ini Kejari Timor Tengah Utara baru memprioritaskan tiga paket proyek yang terindikasi kerugian negara cukup besar, karena dikerjakan tidak sesuai standar.
YOHANES SEO