TEMPO.CO, Sidoarjo - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
"Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut Trimo di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Kesulitan Menjawab Jaksa
Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa Rp 4,1 miliar. Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menurut jaksa, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung pada 2003 banyak melanggar prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 11 miliar. Di antaranya transaksi sudah dilakukan dengan PT Sempulur Adi Mandiri, perusahaan pembeli aset, sebelum pembukaan penawaran dan Rapat Umum Pemegang Saham.
Simak: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Kesulitan Menjawab Jaksa
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dahlan mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa tersebut. Menurut dia, Kejaksaan sejak awal memang telah mengincar agar dirinya masuk penjara. "Jadi tentu dituntut setinggi-tingginya meskipun tadi jelas saya tidak terima uang apa pun," kata dia seusai persidangan.
NUR HADI