TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali Saipul Jamil terkait dengan kasus dugaan dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
”SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Pengacara Saipul Jamil
Febri menjelaskan, Saipul Jamil dijerat dengan pasal pemberi suap. Sebab, dia melalui pengacaranya disebut memberikan uang kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengurus kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapinya di PN Jakut.
Agar terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil menyuap majelis hakim lewat tim pengacaranya ke panitera pengganti, Rohadi.
Sebelumnya, Saipul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 21 Desember 2016. Dia diduga memberikan hadiah atau janji kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Pemberian hadiah disinyalir terkait dengan pengurusan perkara pencabulan anak yang dilakukan oleh Saipul. Kasus penyuapan itu dilakukan bersama-sama melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; pengacara Bertha Natalia; serta Kasman Sangaji.
GRANDY AJI
Simak juga: Pansel Setor 3 Nama, Istana Segera Lantik Hakim MK Baru