Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD

image-gnews
Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menilai persoalan yang terjadi di internal Dewan Perwakilan Daerah bukan kewenangan MA. Dalam hal pengambilan sumpah, ujar Suhadi,  MA hanya melaksanakan perintah undang-undang.

"Penuntun sumpah sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan dalam tata tertib DPD," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri

Di sisi lain, kata dia, kehadiran MA dalam pengangkatan Ketua DPD yang baru tidak jauh berbeda saat menghadiri pelantikan Ketua DPD sebelumnya, yaitu Mohammad Saleh. Berkaca kepada undang-undang, ujar Suhadi, kehadiran MA wajib. "Masalah internal DPD bukan urusan MA," kata dia.

Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua DPD dalam sidang paripurna, Selasa malam. Adapun wakil ketua diisi oleh Nono Sampono dan Damayanti Lubis.

Simak: Kisruh DPD, Wiranto Anggap Polemik Sudah Selesai

Sempat timbul pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta karena MA telah mengeluarkan putusan tentang pembatalan masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal polemik yang terjadi mengenai perbedaan putusan MA dengan masa jabatan DPD, Suhadi menyatakan hal itu di luar wewenang mahkamah. Sebab, menurutnya, dalam putusannya MA sudah menjawab permohonan uji materi mengenai tata tertib DPD No.1 Tahun 2017, yaitu dengan mencabutnya.

Lihat: Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta Odang

Mengenai apakah putusan pencabutan tata tertib itu akan dilaksanakan oleh DPD atau tidak, Suhadi mengatakan diserahkan kepada yang menerima atau DPD. Menurut dia, DPD sudah melaksanakan putusan MA, yaitu mencabut Tata Tertib No.1 Tahun 2017.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

7 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

8 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

8 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

8 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

10 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.


35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

Sebanyak 35 provinsi serta kabupaten/kota sudah menyerahkan dukungannya kepada Airlangga Hartarto, untuk kemb


Mantan Pengurus Golkar Sebut Tak Semua DPD I dan DPD II Dukung Airlangga

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Mantan Pengurus Golkar Sebut Tak Semua DPD I dan DPD II Dukung Airlangga

Dia menyebut terdapat nama kader-kader Golkar lain selain Airlangga.


Di Tengah Kabar Jokowi Jadi Calon Ketum Golkar, Dukungan DPD dan MKGR ke Airlangga Menguat

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menaiki mobil listrik golf buggy di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Partai Golkar)
Di Tengah Kabar Jokowi Jadi Calon Ketum Golkar, Dukungan DPD dan MKGR ke Airlangga Menguat

DPD dan MKGR kompak mendukung Airlangga kembali menjadi Ketua Umum Golkar. Dukungan ini menguat usai Jokowi dikabarkan masuk bursa calon ketum Golkar.