TEMPO.CO, Medan - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut komitmen sejumlah kepala daerah di Sumatera Utara dalam rangka pencegahan korupsi masih rendah.
Padahal, kata Basaria, 15 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menandatangani komitmen bersama terkait dengan rencana aksi pemberantasan korupsi pada 2016. Sumatera Utara termasuk dalam pengawasan dan supervisi KPK.
"Setelah setahun sejak diluncurkan, KPK menilai komitmen para kepala daerah masih kurang dalam upaya pencegahan korupsi," kata Basaria saat Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatera Utara di kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Kamis, 6 April 2017.
Baca: Usai Acara KPK, Kadis Pertambangan Sumut Dicokok Saber Pungli
KPK berharap, dengan koordinasi ini, upaya pencegahan akan meningkat dengan pembangunan sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Basaria mengatakan, dari sejumlah pemerintah daerah kabupaten yang telah meneken kesepakatan bersama terkait dengan rencana aksi tersebut, beberapa daerah masih tercatat belum menerapkan aplikasi e-Planning. "Padahal penerapan ini termasuk dalam bagian komitmen bersama yang telah disepakati tersebut," kata Basaria
Basaria tak merinci pemerintah daerah di Sumatera Utara yang belum menerapkan aplikasi e-Planning itu. Namun, kata dia, sebagian daerah lain yang telah menerapkannya adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Humbanghasundutan, dan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Baca: Pungli Kendaraan, Pejabat Dinas Perhubungan Pelalawan Ditangkap
Sedangkan daerah yang sudah menerapkan sistem perizinan berbasis online adalah Pemprov Sumatera Utara, Pemkot Medan, Pemkot Binjai, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Deli Serdang, dan Pemkot Pematangsiantar. Adapun terkait dengan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), tercatat baru dua daerah yang sudah menerapkannya, yakni Pematang Siantar dan Pemkab Tapanuli Selatan. Meski demikian, Basaria mengapresiasi semua daerah yang sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan memiliki Peraturan Kepala Daerah Wajib Lapor.
Namun Basaria menilai kepatuhan 100 persen wajib lapor belum tercapai karena adanya perubahan Peraturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sehingga menyebabkan perubahan mekanisme dan tata cara pelaporan. Selain itu, menyebabkan daerah harus menunggu aplikasi e-LHKPN.
SAHAT SIMATUPANG