TEMPO.CO, Lhokseumawe - Menyusul maraknya penangkapan pengedar narkotika sabu-sabu, polisi memiliki beragam ide dalam memusnahkannya. Seperti yang dilakukan Kepolisan Mapolres Kabupaten Aceh Tamiang memusnahkan 18 kilogram barang haram
tersebut dengan cara menggiling memakai mesin molen.
Sabu-sabu yang diduga masuk dari luar negeri melalui pesisir pantai di kabupaten itu rencananya akan diantarkan ke Medan,Sumatera Utara. Namun saat diantar oleh kurir SP dan MH untuk diserahkan kepada MS dan AL, awak bus angkutan, mereka ditangkap polisi.
Baca: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh ...
"Mereka mengaku hanya sebagai kurir. Bila berhasil mengantar barang haram itu dari Aceh Tamiang ke Medan mereka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta, IY dan AD masih DPO,"kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo
Sebelumnya polisi di kabupaten perbatasan Aceh dan Sumatera Utara juga menangkap sejumlah kurir sabu. Pada, Minggu 18 Januari 2017 menemukan 17 kg sabu dan 170 ribu butir pil ektasi dalam sebuah truk.
Imran MA