Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Koperasi Jadi Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda  

Editor

Setiawan

image-gnews
Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), Jaffar Abdul Gaffar (dua dari kanan), menggelar jumpa pers di Akmani Hotel, Jakarta, 19 Maret 2017. Tempo/Rezki A.
Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), Jaffar Abdul Gaffar (dua dari kanan), menggelar jumpa pers di Akmani Hotel, Jakarta, 19 Maret 2017. Tempo/Rezki A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal menetapkan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gaffar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas di Samarinda, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan Jaffar disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pungutan tenaga kerja bongkar-muat kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda yang sudah menggunakan crane dan mesin. Dia diduga memungut biaya di luar container handling charge.

Baca: OTT Pungli di Samarinda, Ketua Komura Jelaskan Soal ...

Namun Jaffar belum diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan," kata Agung melalui pesan WhatsApp, Kamis, 6 April 2017. Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini.

Jaffar pernah menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi soal berita operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di pelabuhan peti kemas itu. Operasi tangkap tangan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Maret 2017. Jaffar menjelaskan soal uang Rp 6,1 miliar yang disita polisi dalam OTT itu.

Menurut Jaffar, uang itu bukanlah hasil pungutan liar, tapi dana operasional untuk membayar upah buruh. Ia membantah jika uang tersebut adalah hasil pungli.

"Kalau langsung dikategorikan bagian dari money laundry, korupsi, atau suap, saya belum bisa katakan ada bagian dari itu. Sebab, apa yang saya lakukan selama ini adalah aturan," ujarnya dalam jumpa pers di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Maret 2017.

Baca: Pungli Pelabuhan, 1.270 Buruh Komura yang Bubar Kini ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaffar menjelaskan, sebelum mempekerjakan buruh, biasanya Komura membayar panjar 30 persen dari jumlah upah kepada buruh itu. Uang itu berasal dari perusahaan atau kapal yang meminta tenaga buruh untuk bongkar-muat.

Uang yang diambil polisi itu, kata dia, berada di kas kantor Komura. "Kebetulan habis mencairkan dana dari bank," ucapnya. "Uang itu baru diambil (dicairkan), tahu-tahu ada penggerebekan dan tidak langsung menanyakan masalah apa."

Dia menuturkan uang itu untuk membayar gaji buruh yang akan mengambil upah, baik buruh yang akan bekerja maupun yang sudah bekerja. Soal kabar biaya upah terlalu tinggi, Jaffar mengatakan hal itu sesuai dengan kesepakatan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan. Berdasarkan peraturan tersebut, Jaffar melanjutkan, ongkos pemuatan pelabuhan dan ongkos tujuan ke pelabuhan lain harus memenuhi WHIK. W, kata Jaffar, adalah upah tenaga kerja, H kesejahteraan, I asuransi, dan K registrasi.

"Itu komponen yang kami bahas dan disepakati semua pihak, termasuk pemilik barang, asosiasi perusahaan bongkar-muat dengan tenaga kerja koperasi, dan difasilitasi tiga pembina," ujarnya. Tiga pembina itu di antaranya, pihak syahbandar, dinas tenaga kerja, dan dinas koperasi. Menurut Jaffar, upah buruh di berbagai daerah tidak bisa dibandingkan. Dia mengatakan, jika upah buruh dianggap tinggi, kenapa tidak dibicarakan.

"Kalau terindikasi macam-macam, ya, silakan diproses, tapi jangan divonis kalau kami melakukan satu kesalahan yang berkaitan dengan namanya pemerasan. Ini saya belum terima," katanya waktu itu.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.