TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan langkah pihaknya yang menuntun sumpah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah terpilih sudah tepat. Menurut dia, permintaan memandu sumpah secara resmi diminta DPD.
"Ini bukan pelantikan tapi menuntun sumpah," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, 6 April 2017.
Baca: Oesman Sapta Sudah Disiapkan Jadi Ketua DPD Sejak Tahun Lalu
Suhadi menuturkan kehadiran Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai penuntun sumpah sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan dalam tata tertib DPD. "Ini kewajiban konstitusi. Pelantikan bukan oleh MA," ucapnya.
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa malam. Sedangkan untuk wakil ketua diisi oleh Nono Sampono dan Damayanti Lubis. Sempat terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta karena MA telah mengeluarkan putusan tentang pembatalan masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan.
Baca: Ketua MPR: Posisi Oesman Sapta di MPR, Terserah DPD
Lebih lanjut, ihwal polemik yang terjadi mengenai perbedaan putusan MA dengan masa jabatan DPD, Suhadi menyatakan, hal itu di luar wewenang mahkamah. MA, dalam putusannya, sudah menjawab permohonan uji materi mengenai tata tertib DPD No.1 Tahun 2017, yaitu dengan mencabutnya.
Lantas, apakah putusan pencabutan tata tertib itu akan dilaksanakan oleh DPD atau tidak, Suhadi mengatakan diserahkan kepada yang menerima atau DPD.
"Kebetulan yang membawa lambang DPD ke MA katakan bahwa sudah laksanakan sesuai putusan MA, yaitu mencabut Tata Tertib No.1 Tahun 2017," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN
Baca: Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta Odang