TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Robby Abbas, bekas narapidana tindak prostitusi di kalangan artis. Robby menggugat Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tentang muncikari.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Baca juga: Gugat Pasal Soal Muncikari, Robby Abbas Ingin Seret Artis
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa pokok permohonan Robby selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon meminta MK supaya memasukkan perzinaan yang sudah tercantum dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP menjadi bagian dari Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Sementara itu MK berpendapat permohonan tersebut justru menjadikan MK sebagai pembuat kebijakan kriminal, sedangkan pembuat kebijakan seharusnya ada pada lembaga pembentuk Undang Undang yaitu DPR bersama dengan pemerintah.
"Persoalan hukum yang dipermasalahkan pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana, menjadi perbuatan pidana," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Simak juga: Muncikari Robby Abbas Divonis Maksimal
Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa menyatakan suatu perbuatan yang semula bukanlah perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, harus mendapatkan kesepakatan dari seluruh rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh DPR bersama dengan Presiden.
"Maka dalam hubungannya dengan permohonan a quo, persoalannya adalah bukan terletak pada konstitusionalitas norma melainkan pada persoalan politik hukum dalam hal ini politik hukum pidana," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sebelumnya Robby merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP sebab hanya mengatur pemidanaan bagi perantara atau penghubung jasa tindak asusila saja. Sementara itu, pihak yang menggunakan jasa Robby tidak dikenakan sanksi pidana.
Lihat juga: Sederet Fakta dalam Vonis Robby Abbas: Nama Artis & Tarifnya
Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 karena terkait dengan kasus tindak asusila yang diduga melibatkan sejumlah artis di Indonesia. Salah satu artis yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan adalah Amel Alvi, yang dipanggil pada 1 Oktober 2015. Sedangkan dua artis lain yang juga dipanggil tapi mangkir adalah artis berinisial TM dan SB.
Pada 26 Oktober 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Robby hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. "Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memudahkan cabul seseorang dengan orang lain serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dan kebiasaan," ucap ketua majelis hakim Effendi.
Robby dan penasihat hukumnya lantas mengajukan gugatan uji materi ke MK yang sidang perdananya digelar pada 10 November 2015. Robby bebas dari tahanan pada 10 September 2016.
Baca pula: Muncikari Robby Abbas Meminta Maaf kepada Presiden
ANTARA | ANGELINA ANJAR SAWITRI | AVIT HIDAYAT