TEMPO.CO, Jakarta - Olly Dondokambey membantah ikut terlibat dalam perkara kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Gubernur Sulawesi Utara itu mengatakan tidak kenal orang-orang yang terlibat dalam proyek e-KTP. "Bagaimana berkomunikasi dengan saya? Saya waktu itu ketua panitia kerja daerah," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Selama duduk sebagai anggota Komisi XI dan menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran, Olly menyebut tak membahas e-KTP. Tugas utamanya ialah membahas biaya transfer daerah. "Konsekuensinya tanda tangan undang-undang APBN," ujarnya.
Baca juga:
Nama Besar di Kasus E-KTP, Olly Dondokambey Terlibat?
Korupsi e-KTP, Olly Dondokambey: Saya Tak Kenal Terangka
Karena itu, ia membantah bila disebut-sebut telah menerima aliran dana e-KTP. "Siapa yang kasih ke saya? Andi Narogong? Kapan dia kasih ke saya?" tanya Olly.
Ia pun tak takut bila dalam persidangan nanti dikonfrontasi dengan para saksi atau tersangka. Olly menyatakan akan menjawab sejauh yang ia tahu. Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan siap memberi kesaksian bila diperlukan. "Siapa yang tidak siap?" tuturnya. Meski demikian, ia berharap persidangan berjalan dengan adil.
Baca pula:
Kasus E-KTP, KPK Periksa Olly Dondokambey 6,5 Jam
Nama Olly Dondokambey muncul dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto yang dibacakan hari ini. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Dalam kasus e-KTP, nama Olly disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia menuding Olly menerima setoran US$ 1 juta pada September 2010.
ADITYA BUDIMAN