TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, Anas Urbaningrum, membantah menerima duit bancakan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Saya tidak tahu itu fiksi, fantasi, atau, fitnah. Tidak lepas dari tiga kata itu kalau terkait dengan saya. Kalau yang lain, saya tidak tahu," ujar Anas saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Baca:
Bantah Terima Duit E-KTP, Begini Dalih Anas Urbaningrum
Sidang E-KTP, Anas: Ketika Itu Saya Sibuk Hak Angket Bank Century
Anis berujar, dia tidak pernah melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Naronggong sekitar bulan Juli-Agustus 2010 untuk membahas anggaran pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu, seperti yang disebutkan majelis hakim. Dia mengatakan tidak memiliki waktu untuk mengurusi pengadaan e-KTP karena saat itu dia sedang berfokus pada usul angket Bank Century.
"Waktu itu kami, Fraksi Demokrat, dipanggil Dewan Pembina—yang juga Preside—untuk mengupayakan usulan angket tidak jadi atau batal," kata Anas. "Sejak itu, kami lobi sana-sini agar tidak terjadi. Jadi bisa dibayangkan konsentrasi saat itu. Setelah itu, kami mulai melakukan persiapan untuk kongres."
Simak: Zakir Naik Akan Berorasi di Makassar, FPI Terlibat Jaga Keamanan
Anas juga membantah mengenal sosok Andi. Dia mengaku, hingga saat ini, tidak pernah bertemu dengan Andi. "Saya seumur hidup belum pernah ketemu, apalagi rapat," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut bersama mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menerima fee masing-masing sebesar 11 persen atau Rp 574 miliar. Duit itu diduga sebagai commitment fee karena Anas telah membantu memuluskan proyek e-KTP.
DENIS RIANTIZA