TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang kasus e-KTP keenam ini, Anas Urbaningrum yang hadir sebagai saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto, bersikeras dirinya tidak memiliki peranan dalam perkara pengadaan e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan dirinya tidak memiliki perhatiani khusus terhadap pengadaan e-KTP dan tidak pernah memberi instruksi apapun terkait pengawasan anggaran yang terkait e-KTP.
Anas Urbaningrm menjelaskan pada akhir Oktober 2009 dirinya sudah mulai sibuk membahas usulan hak angket Bank Century, dimulai dari usulan dan lobi hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna. Atas arahan dewan pembina panitia khusus, baru berakhir Maret 2010.
"Saya hanya menggambarkan bagaimana konsentrasi saya pada waktu tersebut," Kata Anas. "Sehingga tidak ada waktu untuk mengurusi hal-hal terkait e-KTP ini," kata Anas, di sidang e-KTP, Kamis 6 April 2017.
Baca juga:
Bantah Terima Duit E-KTP, Begini Dalih Anas Urbaningrum
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Majelis hakim dalam persidangan sempat menanyakan terkait dugaan adanya perintah Anas Urbaningrum untuk mengawal anggaran e-KTP saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. "Saya tidak tahu istilah mengawal anggaran, yang saya tahu anggaran negara yang dibahas di DPR ada di RAPBN yang menjadi APBN," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, Anas juga mengaku dirinya tidak pernah memerintahkan Partai Demokrat untuk mengawal anggaran apapun. "Karena saya yakin anggaran sudah jelas rinciannya dan argumentasinya sehingga tidak perlu adanya pengawalan anggaran," kata dia.
Di akhir persidangan, Anas Urbaningrum menambahkan bahwa justru ternyata anggota Badan Anggaran di Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat tidak menandatangani persetujuan
anggaran.
AZALIA RAMADHANI