Bantah Terima Duit E-KTP, Begini Dalih Anas Urbaningrum  

Anas Urbaningrum tiba di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. Anas akan menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP. TEMPO/Maria Fransisca
Anas Urbaningrum tiba di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. Anas akan menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.COJakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah menikmati aliran dana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia mengatakan kronologi aliran dana yang tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak logis.

Dalam dakwaan jaksa, Anas disebut menerima uang US$ 2 juta pada April 2010. Uang itu ia gunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.

Baca juga: Sidang E-KTP, Anas Minta Dipertemukan dengan Nazaruddin

Menurut Anas, dalam surat dakwaan itu jaksa juga menyebut Kementerian Dalam Negeri baru mengusulkan soal e-KTP pada Mei 2010. Pembahasan intensif baru dilaksanakan pada Agustus dan September 2010. "Bagaimana ada uang yang keluar di bulan April sebelum diajukan?" kata Anas di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Anas juga merasa aneh ketika surat dakwaan menyebut bagi-bagi uang dilakukan pada September 2010. Namun uang yang ia terima diberikan pada April 2010. Terlebih, saat diserahkan, uang itu diletakkan begitu saja di ruang bendahara Fraksi Demokrat. "Saya kira mudah dilacak dengan CCTV waktu itu apa betul ada uang Rp 20 miliar, kira-kira berapa koper yang diantar ke ruang bendahara fraksi," ucapnya.

Anas mengatakan pernah dicecar ihwal uang untuk kongres yang serupa dalam persidangan sebelumnya. Narapidana korupsi Hambalang ini menjelaskan, pada sidang perkara yang lain, ia sudah membeberkan secara detail sumber dana yang digunakan untuk kongres. 

Simak pula: Sidang E-KTP, Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada, Apalagi Uang

Menurut Anas, dana yang digunakan untuk kongres berasal dari iuran bersama antar-relawan. "Dari e-KTP saya pastikan tidak ada," katanya.

Selain itu, ia merasa heran namanya disebut-sebut turut membahas proyek e-KTP. Sebab, kata dia, sejak Juni 2010 ia sudah mundur dari anggota DPR lantaran terpilih sebagai Ketua Fraksi Demokrat. 

Anas juga membantah pernah ikut dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan Andi Agustinus, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri sekaligus tersangka dalam korupsi ini, untuk membahas pembagian uang. "Itu bukan fakta. Itu fitnah, fantasi, atau fiksi," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI








Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

18 jam lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Menjelang Bebas April 2023, Anas Urbaningrum Tarawih dan Tadarus di Masjid Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Menjelang Bebas April 2023, Anas Urbaningrum Tarawih dan Tadarus di Masjid Lapas Sukamiskin

Menjelang kebebasannya Anas Urbaningrum dikabarkan menikmati suasana Ramadan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia terlihat mengaji dan tarawih.


Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

1 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

29 hari lalu

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Gede Pasek Puji KPK Era Firli Bahuri, Bandingkan Dengan Era Abraham Samad

30 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Gede Pasek Suardika menyampaikan aspirasi pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI ke-5 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gede Pasek Puji KPK Era Firli Bahuri, Bandingkan Dengan Era Abraham Samad

Gede Pasek Suardika menilai KPK era Firli Bahuri lebih baik karena tidak ada hingar bingar dalam pemberantasan korupsi.


Gede Pasek: Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Kasus Hambalang Setelah Bebas

31 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika hadir untuk melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gede Pasek: Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Kasus Hambalang Setelah Bebas

Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara.


Anas Urbaningrum Bebas April, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat

31 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Bebas April, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini


Menjelang Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Muncul Baliho Bertulis: Tunggu Beta Bale!

37 hari lalu

TEMPO/Fully Syafi
Menjelang Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Muncul Baliho Bertulis: Tunggu Beta Bale!

Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara April 2023. Muncul baliho besar tak jauh dari kediaman SBY.


Dua Napi Sukamiskin Bebas, Akun Anas Urbaningrum Posting Foto di Twitter

27 Januari 2023

Akun Twitter Anas Urbaningrum memposting foto kebebasan 2 napi Lapas Sukamiskin, Jumat, 27 Januari 2023. FOTO/twitter/anasurbaningrum
Dua Napi Sukamiskin Bebas, Akun Anas Urbaningrum Posting Foto di Twitter

Menurut Dedi, dua narapidana itu bergaul dengan Anas Urbaningrum selama di Lapas Sukamiskin.


Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

13 Januari 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Lukas Enembe tampil dengan kursi roda setalah KPK tetapkan tersangka. Sebelumnya, beberapa koruptor mendadak sakit usai dicokok KPK, ada Setya Novanto