Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Pengancam Miryam Masuk Dakwaan  

Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2017. Elza Syarief dipersika selama 7 jam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2017. Elza Syarief dipersika selama 7 jam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengatakan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menekan dan mengancam Miryam S. Haryani telah ada dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, pengancam itu bukan anggota Komisi Hukum DPR, seperti yang disebutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Yang saya tahu dari Miryam, nama-namanya sama dengan yang ada di dakwaan. Mereka yang minta cabut keterangan,” ucap Elza di KPK, Rabu, 5 April 2017. Elza belum bersedia menyebutkan nama yang ia maksud.

Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Bertemu dengan Miryam S. Haryani

Dalam sidang 23 Maret 2017, saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, keterangan itu ia berikan di bawah tekanan penyidik KPK. Tapi sumber Tempo di KPK menuturkan Miryam mencabut BAP karena mendapatkan tekanan dari sejumlah politikus yang juga rekannya sesama anggota DPR.

Rabu, 5 April 2017, KPK memeriksa Elza sebagai saksi kasus pencabutan BAP Miryam. Elza diduga mengetahui salah satu peristiwa yang memicu keputusan Miryam membantah seluruh keterangannya dan mencabut BAP. Elza berujar, sekitar satu pekan sebelum persidangan, ia bertemu dengan Miryam di kantornya di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, seseorang pengacara yang diduga merupakan utusan orang yang terlibat dalam proyek e-KTP tiba-tiba datang dan berbicara dengan Miryam.

Menurut Elza, pertemuan itu terekam kamera pengawas di kantornya. “Penyidik KPK juga akan mengambil bukti rekaman CCTV di kantor saya,” kata Elza kepada Grandy Aji dari Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK Sita CCTV Terkait Pertemuan Elza Syarief dan Miryam Hariyani

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saman telah melaporkan kasus ini ke KPK. “Memang ada upaya menutup semua kasus ini,” ucap Boyamin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kesaksian palsu atas pencabutan BAP dalam sidang. Penyidik juga akan melacak semua orang yang diduga memaksa Miryam melakukan hal itu. Mereka akan dijerat pasal menghalangi dan menghambat penyidikan. “Kami berharap Miryam kooperatif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Febri.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca: E-KTP, Elza Syarief dan Boyamin Ungkap Siapa Penekan Miryam  


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Dokumen

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Dokumen

Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel. Membawa sejumlah dokumen.


Profil Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris Wika Beton Termuda Tersangka KPK

3 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris Wika Beton Termuda Tersangka KPK

Dadan Tri Yudianto tercatat sebagai komisaris termuda di PT Wijaya Karya Beton saat diangkat pada 2021. Usianya saat itu belum genap 35 tahun.


KPK Beberkan Kronologi Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Hasbi Hasan

4 jam lalu

Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dadan Tri Yudianto, diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Kronologi Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Hasbi Hasan

KPK membeberkan peran Dadan Tri Yudianto dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi perantara uang ke Hasbi Hasan.


KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

5 jam lalu

Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dadan Tri Yudianto, diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung


KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

9 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

KPK menggeledah dua rumah milik adik tersangka Rafael Alun Trisambodo di Tangerang Selatan.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

10 jam lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


KPK Panggil Eks Dirut Antam dan Dirut MRT di Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Dirut Antam dan Dirut MRT di Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Dua mantan petinggi PT Antam yang dipanggil, yakni Dirut Antam 2015-2017 Tedy Badrujaman dan Dirut Antam 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.


Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam, KPK: untuk Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Dua polisi tampak ikut mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 6 Juni 2023. ANTARA/Yude
Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam, KPK: untuk Kumpulkan Alat Bukti

KPK menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Batam


KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

KPK memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api


Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Pemecatan Endar dan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

12 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma
Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Pemecatan Endar dan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

Dewas KPK menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan soal pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan kebocoran dokumen