TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan menteri dalam negeri membatalkan peraturan daerah (perda) jelas menghambat investasi.
"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Baca:
Kemendagri: Pembatalan Perda Tak Perlu Lewat Judicial Review
Mendagri Tjahjo Minta Koordinasi Menteri dan Pemda Dipererat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan menteri dalam negeri membatalkan peraturan daerah. Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Tjahjo mengatakan pembatalan perda merupakan wilayah eksekutif untuk mengkajinya. Selain itu, perda adalah produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan DPRD.
Baca Juga:
Menurut dia, akibat putusan MK tersebut, potensi yang mengkhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat. Sebab, saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.
Simak pula: Ada Penjor di Hari Raya Galungan, Ini Maknanya
"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada 2012, hanya ada dua perda yang dibatalkan MA," kata Tjahjo.
Tjahjo menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengajak Apkasi mencari jalan keluar tentang masalah tersebut.
ANTARA