TEMPO.CO, Palangkaraya - "Kita akan melihat perizinan PMA yang ada di Kalimantan Tengah, sejauh mana kerja mereka dan mengapa mereka belum memiliki HGU dan IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan), apakah mereka sudah proses di kehutanan dan agraria serta tata ruang," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rawing Rambang, Rabu, 5 April 2017, di Palangkaraya.
Rapat nantinya, kata Rawing, akan melibatkan beberapa instansi terkait baik itu kehutanan, agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional. "Hasil rapat itu nantinya akan kita sampaikan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran," kata dia.
Baca juga:
Belasan PMA di Kalimantan Tengah Ilegal
Menurut Rawing, dari 47 perusahaan perkebunan PMA yang ada di Kalteng, ada sekitar 18 perusahaan perkebunan PMA yang belum mengantongi IPPKH .Bahkan ada 4 perusahaan yang belum mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan izin lokasi.
"Perusahaan perkebunan itu adalah berasal dari Malaysia yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas dan Seruyan. Dan perusahaan itu sudah beroperasi . Untuk itu kita mendorong mereka agar segera melengkapi perizinannya termasuk perizinannya pelepasan kawasan," ujarnya.
Baca pula:
KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah
Karena bagi perusahaan yang sudah mempunyai IUP, pihaknya tidak bisa menghentikan sementara operasinya. "Kalau dulu sesuai Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 tahun 2003 tidak perlu pelepasan kawasan, sehingga perusahaan yang sudah mengantongi IUP mereka bisa melakukan aktivitas namun setelah keluar Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 529 tahun 2012, kawasan tersebut menjadi kawasan hutan dan harus dilakukan pelepasan kawasan," kata Rawing, menjelaskan.
KARANA WW