TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka STH, 16 tahun, Jarot Widodo, memastikan kliennya akan datang pada persidangan pertama kasus pornografi anak atau dikenal dengan nama Loli Candy, Kamis, 6 April 2017. Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00.
“Akan ikut, kondisi terakhir dia sehat,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 April 2017.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Loli Candy, Polisi Menyamar Jadi Pedofil
STH bersama kelompoknya, membuat grup Facebook untuk ajang tukar menukar gambar porno anak-anak bagi pedofil.
Menurut Jarot, kliennya tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti sidang perdana besok. Ia mengatakan sebelum sidang, pihaknya sudah memberi pemahaman kepada orang tua STH agar menyiapkan mental untuk perempuan yang baru duduk kelas 2 SMK tersebut.
Jarot mengatakan kondisi STH sempat stres saat dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat itu, kata dia, keluarga belum diperbolehkan menjenguk selama satu pekan. Cerita kondisi tekanan itu ia dapatkan dari orang tua STH.
Baca juga: Ini Pengakuan Admin Grup FB Loli Candy
Jarot menuturkan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi setelah persidangan dakwaan besok. Sebab, eksepsi dinilai hanya akan membuang-buang waktu. “Untuk apa eksepsi, kasihan STH-nya,” kata dia. Ia menilai apabila menempuh langkah eksepsi maka akan dibuatkan dakwaan lagi yang isinya sama dengan dakwaan sebelumnya.
Selain itu, Jarot meminta agar STH nantinya tidak dipenjara. Namun akan lebih baik diletakkan di pesantren. “Bukan hal bagus masuk penjara, lebih baik dipesantrenkan,” kata dia.
STH merupakan salah satu tersangka kasus pornografi anak. Sementara tersangka lainnya bernama Wawan, 27 tahun, DS (24), dan DF (17). STH berperan sebagai admin dari Facebook Loli Candy's. Grup Facebook dan WhatsApp itu merupakan wadah berbagi video dan gambar bermuatan pornografi anak.
DANANG FIRMANTO