TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III Djarwo Surdjanto menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 5 April 2017. Djarwo disidang bersama dengan istrinya, Maike Yolanda Fianciska alias Noni.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Djarwo melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Selain itu, ia bersama istrinya juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: OTT, Menhub Sesalkan Direktur Pelindo III Terlibat Pungli
"Jadi untuk terdakwa I (Djarwo) dua dakwaan, sedangkan terdakwa II (Noni) hanya satu dakwaan, yaitu TPPU," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Catherine, kepada wartawan seusai persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia, sejak 2014-2016, Djarwo bersama Dirut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea; Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Rahmat Satria; dan Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), Firdiat Firman, melakukan pemerasan. "Per bulan terkumpul Rp 1,5 miliar dan dibagi masing-masing 25 persen."
Simak: Cegah Pungli, Pelindo III Gandeng BNI Kelola Layanan Keuangan
Kasus tersebut terbongkar setelah tim gabungan Sapu Bersih Pungli Bareskrim Mabes Polri beserta Polda Jawa Timur dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tangan Dirut PT Akara, Augusto, di Terminal Petikemas Surabaya, November 2016 lalu.
Augusto mengaku aliran uang pungli sampai kepada Rahmat Satria, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS periode 2013-2014. Menurut kepolisian, PT Akara ialah perusahaan topeng yang dibentuk anak perusahaan Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Lihat: Kasus Pungli, Polisi Geledah Anak Perusahaan PT Pelindo III
Perusahaan itu berperan membuka dan menutup segel kontainer impor serta melakukan pemeriksaan karantina khususnya fumigasi. Setelah dikembangankan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka Djarwo beserta istrinya dan Firdiat Firman, Manajer PT PEL, anak perusahaan Pelindo III.
NUR HADI