TEMPO.CO, Surakarta - Pengadilan Negeri Surakarta meminta Paku Buwana XIII melakukan upaya perdamaian dengan putrinya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, terkait dengan gugatan Rp 2,1 miliar. Pengadilan juga menunjuk hakim sebagai mediator.
Penunjukan hakim mediator dilakukan dalam sidang perdana kasus gugatan Timoer terhadap ayahnya, Rabu, 5 April 2017. "Pengadilan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi," kata ketua majelis hakim, Abdul Ra'uf, dalam persidangan.
Baca: Gara-gara Digugat Rp 2,1 M, Paku Buwana XIII Ancam Usir Putrinya
Dalam persidangan tersebut, kubu Paku Buwana XIII dan Timoer menyerahkan urusan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Lantas, hakim menunjuk mediator dari pengadilan, Priyanto, untuk menjadi juru damai dalam sengketa itu.
Dalam sengketa tersebut, PB XIII digugat putrinya sebesar Rp 2,1 miliar. Gugatan itu dilayangkan lantaran PB XIII membentuk tim Panca Narendra yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal keraton.
Tim tersebut dinilai akan menimbulkan konflik baru. Akibat konflik berkepanjangan di dalam keraton, pemerintah menghentikan bantuan untuk penyelenggaraan upacara adat dan membayar gaji 514 orang abdi dalem. Kondisi itu membuat Dewan Adat harus mencari sumber dana lain.
Baca: Perundingan 2 Kubu Berseteru Keraton Surakarta Berakhir Buntu
Hanya, mediator harus menunda proses mediasi hingga pertengahan April ini. "Pihak yang bersengketa harus hadir," ujar Priyanto. Adapun saat ini pihak yang bersengketa hanya diwakili kuasa hukumnya.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. "Jika pihak yang bersengketa tidak datang karena sakit, harus ada surat keterangan dan surat kuasa khusus," ucapnya.
Baca: Konflik Keraton Solo Makin Memanas, Dewan Adat Diadukan ke Polisi
Kuasa hukum Timoer, Sigit Sudibyanto, menuturkan dia akan membawa kliennya dalam mediasi tersebut. "Kami akan mengikuti prosedur yang ada," katanya.
Adapun kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, menyatakan kliennya tidak mungkin hadir dalam mediasi. "Klien kami kondisinya sedang sakit," ucapnya.
AHMAD RAFIQ
Baca: Anggota Wantimpres Subagyo HS Damaikan Koflik Keraton Surakarta