TEMPO.CO, Palangkaraya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Achmad Syar'i mengungkapkan potensi tertundanya pemilihan kepala daerah serentak di sebelas kabupaten pada 2018. Penyebabnya adalah masalah dana.
"Paling lambat tanggal 1 September 2017, anggaran di kabupaten harus tersedia. Sebab, kalau belum, dikhawatirkan pelaksanaannya tertunda," ujarnya di Palangkaraya, Rabu, 5 April 2017.
Berdasarkan perhitungan KPU Kalimantan Tengah, untuk melaksanakan pilkada serentak di sebelas kabupaten/kota di Kalimantan Tengah pada 2018 dibutuhkan dana sekitar Rp 200 miliar. Saat ini, dana yang sudah siap baru di dua kabupaten, yaitu Barito Utara dan Seruyan.
Ada beberapa alasan daerah belum menyiapkan dana pilkada. Salah satunya anggaran pilkada berada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik tahun 2017 maupun 2018. "Memang, kalau yang 2017, sudah masuk APBD 2017, sementara anggaran tahun 2018 belum dibahas," ujarnya.
KPU Kalimantan Tengah selalu mengingatkan kabupaten agar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) segera ditandatangani. "Ini karena tahapan pilkada akan dilakukan mulai Oktober mendatang," tutur Achmad.
Untuk diketahui, sebelas kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang akan ikut pilkada serentak pada 2018 adalah Sukamara, Lamandau, Katingan, Pulang Pisau, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, Kapuas, Seruyan, dan Kota Palangkaraya.
Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Syahrin Daulay mengatakan sudah mengingatkan bahwa pelaksanaan NPHD paling lambat 1 September 2017. "Sebab, bila tidak dilakukan, pilkadanya dikhawatirkan batal. Karena itu, kami terus mengingatkannya," ujarnya.
Selain anggaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memantau jumlah data pemilih. Data pemilih di kabupaten/kota sudah mulai berproses dan terus dipantau.
KARANA W.W.