TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis berhasil meringkus Ali Akbar, 25 tahun, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Bayu Santoso, 27 tahun, warga Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis. Ali Akbar diringkus di Perumahan Yuki Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di rumah neneknya," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono, Selasa, 4 Maret 2017.
Baca: Mutilasi dan Pembunuhan di Bengkalis Berlatar Bisnis Narkoba
Ali Akbar menjadi buronan polisi seusai melakukan pembunuhan bersama dua pelaku lainnya Harianto, 28 tahun, dan Andrean alias Gondrong, 29 tahun, pada Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Hadi polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Deli Serdang. Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, Polres Bengkalis dibantu Unit Jatanras Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menankap pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya. "Saat ini tersangka kami titipkan sementara di Polda Sumut," ucap Hadi.
Simak: Kasus Mutilasi di Bengkalis, Polisi: Motif karena Urusan Utang
Kasus pembunuhan dengan mutilasi itu terungkap berdasarkan laporan Andrean yang melihat langsung pembunuhan oleh Harianto. Sedangkan Ali Akbar memegangi korban saat Harianto menikam sebanyak tujuh kali. Setelah Bayu Santoso tak bernyawa, Harianto memutilasi tubuh korban dan dimasukkan dalam sebuah kopor.
Andrean yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan itu akhirnya melapor ke polisi karena adanya tekanan jiwa yang cukup berat. Andrean melaporkan peristiwa itu dua hari setelah kejadian.
Lihat: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bengkalis
Harianto berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Maret 2017. Belakangan terungkap, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati urusan utang piutang dan bisnis narkoba.
RIYAN NOFITRA